Gorontalo Hari Ini

Polantas Gorontalo Tak Bisa Asal Tilang Pengendara, Ini Mekanisme Resminya

Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota menegaskan, penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan dengan aturan ketat.

|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
MEKANISME TILANG -- Potret razia kendaraan bermotor yang dilaksanakan Satlantas Polresta. Gorontalo Kota, Senin (19/1/2026). Polantas memiliki mekanisme resmi dalam melakukan tilang. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga) 

Menjawab pertanyaan masyarakat soal penilangan mobile, Mutiara menegaskan mekanismenya tetap mengacu pada aturan Korlantas Polri. Penindakan tidak dilakukan secara tiba-tiba.

“Atensi dari Bapak Kapolresta jelas, yang utama adalah peneguran dulu. Tidak serta-merta langsung ditilang. Ada surat teguran, ada blanko teguran. Kalau pelanggaran berulang, baru diberikan surat tilang,” ujarnya.

Ia menambahkan, regulasi penilangan tidak berubah. Prosesnya tetap bisa dilanjutkan ke sidang, dan tidak ada kewajiban menitipkan denda di tempat.

Terkait penindakan secara hunting atau patroli berjalan, petugas boleh melakukan peneguran atau membawa pelanggar ke kantor. Namun, pengejaran dilarang keras.

“Tidak ada istilah kejar-kejaran. Saya selalu tekankan ke anggota, kalau ada pelanggar tidak perlu dikejar karena itu membahayakan,” ucapnya.

Mutiara mencontohkan kejadian sebelumnya, di mana seorang pengendara terjatuh ke selokan meski tidak dikejar petugas.

“Itu saja sudah celaka, padahal tidak dikejar. Apalagi kalau dikejar, risikonya lebih besar dan bisa membahayakan pelanggar maupun anggota. Keselamatan tetap yang utama,” katanya.

Melalui penjelasan ini, Mutiara berharap masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban mereka di jalan, serta tidak mudah terprovokasi isu bahwa polisi bisa menilang sesuka hati.

“Kami bekerja berdasarkan aturan. Tujuan utama bukan menghukum, melainkan menertibkan dan menjaga keselamatan bersama di jalan raya,” pungkasnya.

 

(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 19 Februari 2026 (1 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:22
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved