Gorontalo Hari Ini

Polantas Gorontalo Tak Bisa Asal Tilang Pengendara, Ini Mekanisme Resminya

Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota menegaskan, penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan dengan aturan ketat.

|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
MEKANISME TILANG -- Potret razia kendaraan bermotor yang dilaksanakan Satlantas Polresta. Gorontalo Kota, Senin (19/1/2026). Polantas memiliki mekanisme resmi dalam melakukan tilang. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga) 

Ringkasan Berita:
  • Penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan lewat ETLE (kamera elektronik) dan tilang manual
  • Semua perwira Satlantas Polresta Gorontalo Kota sudah bersertifikat
  • Penindakan mengutamakan teguran sebelum tilang, tidak ada kejar-kejaran di jalan demi keselamatan masyarakat dan petugas

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Masyarakat Kota Gorontalo kini tidak perlu khawatir akan ditilang secara asal-asalan di jalanan.

Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota menegaskan, penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan dengan aturan ketat.

Mekanisme penindakan mencakup sistem elektronik (ETLE) dan tilang manual yang hanya boleh dilakukan oleh petugas tertentu yang telah bersertifikat.

Hal itu disampaikan langsung Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Mutiara Puspitasari Hartono, saat diwawancarai, Senin (19/1/2026).

Mutiara menjelaskan, saat ini ada dua mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas:

ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) melalui kamera yang terpasang di sejumlah ruas jalan di Gorontalo.

Tilang manual, namun tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurutnya, tilang manual hanya boleh dilakukan oleh perwira yang memiliki sertifikasi khusus. Jika dilakukan oleh bintara, maka wajib bersertifikat dan harus didampingi perwira.

“Kalau ada bintara yang menilang, dia harus bersertifikasi dan didampingi perwira. Jadi bukan semua anggota bisa melakukan penindakan. Ini penting agar masyarakat tahu bahwa ada aturan dan pengawasan di internal kami,” jelas Mutiara.

Sertifikasi Petugas

Mutiara menambahkan, seluruh perwira Satlantas Polresta Gorontalo Kota saat ini telah mengantongi sertifikat penindakan. Termasuk tiga kepala unit, yakni Kanit Turjawali, Kanit Gakkum, dan Kanit Regident, serta dirinya sendiri.

“Semuanya sudah bersertifikasi. Bahkan bulan lalu kami melaksanakan sertifikasi tambahan untuk peningkatan kualitas penindakan. Baur Tilang juga sudah bersertifikat,” ujarnya.

Ia menekankan, surat tilang yang sah harus ditandatangani oleh perwira. Tidak dibenarkan jika surat tilang ditandatangani oleh anggota yang tidak memiliki kewenangan.

“Kalau masyarakat menerima surat tilang, silakan cek. Penandatangan harus perwira. Tidak ada anggota lain yang boleh menandatangani,” tegasnya.

Baca juga: Sosok Agus Priono Adada, Anak Sopir Bentor Jadi Kanit Turjawali Satlantas Polresta Gorontalo Kota

Peran Anggota Non-Sertifikasi

OPERASI ZEBRA -- Satlantas Polresta Gorontalo Kota melaksanakan Operasi Zebra Otanaha di Jalan Arif Rahman Hakim, Sabtu (29/11/2025). Seorang pemuda mengenakan kaus polisi diberhentikan petugas. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga)
OPERASI ZEBRA -- Satlantas Polresta Gorontalo Kota melaksanakan Operasi Zebra Otanaha di Jalan Arif Rahman Hakim, Sabtu (29/11/2025). (TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Bagi anggota yang belum memiliki sertifikasi, tugas mereka hanya sebatas patroli dan pengamanan. Jika menemukan pelanggaran, mereka tidak boleh langsung menilang.

“Anggota yang tidak bersertifikasi hanya bisa membawa pelanggar ke Mako Satlantas. Penilangan tetap dilakukan oleh perwira atau Baur Tilang. Jadi tidak boleh asal tilang di jalan,” kata Mutiara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved