Operasi Zebra Gorontalo
Pakai Kaus Polisi, Pengendara Berknalpot Brong Terobos Operasi Zebra Gorontalo Berujung Ditahan
Seorang pemuda nekat mengenakan kaus bertuliskan “Polisi” sambil mengendarai sepeda motor berknalpot brong.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Satlantas-Polresta-Gorontalo-Kota-melaksanakan-Operasi-Zebra-Otanaha-di-Jalan-Arif-Rahman-Hakim.jpg)
Ringkasan Berita:
- Seorang pemuda dihentikan oleh Satlantas Polresta Gorontalo Kota saat Operasi Zebra Otanaha
- Operasi yang berlangsung dari 17 hingga 30 November 2025 ini telah menindak total 48 kendaraan di dua titik
- Kasat Lantas menjelaskan operasi ini awalnya bersifat preventif
TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang pemuda nekat mengenakan kaus bertuliskan “Polisi” sambil mengendarai sepeda motor berknalpot brong.
Ia lantas dihentikan oleh petugas Satlantas Polresta Gorontalo Kota saat Operasi Zebra Otanaha pada Sabtu (29/11/2025).
Pemuda tersebut melintas di Jalan Arif Rahman Hakim, salah satu titik operasi. Suara bising dari knalpot kendaraannya membuat petugas menghentikan laju motor untuk memastikan identitas serta alasan penggunaan atribut yang menyerupai instansi resmi.
Pantauan TribunGorontalo.com di lapangan, pemuda itu mengendarai sepeda motor Stylo berwarna hitam dan berboncengan dengan seorang temannya. Petugas kemudian memeriksa kelengkapan kendaraan.
“Bisa dilihat SIM dan STNK-nya, Pak,” ujar salah satu petugas saat melakukan pemeriksaan.
Petugas juga memastikan apakah pengendara tersebut merupakan anggota kepolisian. Pemuda itu menegaskan dirinya hanya mengenakan kaus bertuliskan “Polisi”.
“Saya bukan polisi, cuma pakai baju polisi,” ucapnya singkat.
Mendengar jawaban tersebut, petugas memberikan peringatan agar atribut kepolisian tidak digunakan sembarangan, terlebih saat berkendara dengan knalpot bising.
“Kalau masyarakat lihat, dikira betul polisi,” kata petugas.
Pemuda itu sempat berkilah bahwa knalpot yang digunakan masih standar. Namun ketika motor dinyalakan, suara keras terdengar sehingga petugas langsung mengamankan kendaraan tersebut.
Sepeda motor itu kemudian dibawa ke pos penindakan sebagai bagian dari operasi.
Satlantas mencatat, penindakan di Jalan Pangeran Hidayat atau Jalan Dua Susun (JDS) pada hari yang sama menghasilkan 33 kendaraan yang diamankan.
Sementara di Jalan Arif Rahman Hakim terdapat 15 kendaraan yang ditindak. Total keseluruhan mencapai 48 kendaraan, mayoritas sepeda motor tanpa SIM dan STNK.
Baca juga: Akibat Panik, Pengendara Tabrak Polisi saat Operasi Zebra Gorontalo
Operasi Zebra Otanaha
Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Mutiara Puspitasari Hartono, menjelaskan Operasi Zebra Otanaha berlangsung dari 17 hingga 30 November 2025.
Ia menyebut, pada minggu pertama operasi dilakukan secara preventif, kemudian dilanjutkan dengan tindakan represif.
“Untuk minggu pertama kita lakukan preventif dulu, kemudian masuk represif,” jelasnya.
Meski demikian, tindakan penilangan tetap dilakukan dengan pendekatan humanis, salah satunya melalui sosialisasi bersama pemerintah daerah.
“Masyarakat tidak langsung ditilang. Untuk pelanggaran ringan kita beri teguran. Termasuk nanti ada sosialisasi lewat videotron,” katanya.
Menurutnya, ada 11 poin pelanggaran yang menjadi sasaran operasi, seperti penggunaan handphone saat berkendara, kelebihan muatan, hingga kelengkapan kendaraan.
“Sasaran operasi ada sebelas poin termasuk over dimensi dan over loading,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya mencatat enam lokasi rawan kecelakaan yang menjadi fokus operasi. Titik tersebut masih dalam tahap audit ulang berdasarkan data kecelakaan tiga bulan terakhir.
Sebanyak 31 personel diterjunkan dalam operasi, terdiri dari anggota Satlantas, provost, dan biro operasi.
AKP Mutiara mengimbau masyarakat agar melengkapi dokumen dan perangkat keselamatan saat berkendara.
“Yang belum punya SIM dan STNK agar segera diurus, dan jangan lupa kelengkapan kendaraan termasuk kaca spion,” imbaunya.
Operasi Zebra Otanaha dilaksanakan serentak di seluruh Provinsi Gorontalo mulai 17 hingga 30 November 2025.
(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.