Jumat, 6 Maret 2026

Kasus Pelecehan Anak

5 Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi Gorontalo

Lima terduga pelaku pelecehan terhadap gadis di bawah umur diringkus Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 5 Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi Gorontalo
Kompas.com
KASUS PELECEHAN -- Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap. Lima terduga pelaku pelecehan anak di bawah umur diringkus Polresta Gorontalo Kota. (SHUTTERSTOCK) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Lima terduga pelaku pelecehan terhadap gadis di bawah umur diringkus Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota.

Para pria ini ditangkap setelah aksi tak senonoh yang dilakukan mereka kepada seorang gadis berusia 13 tahun.

Kasus kekerasan seksual tengah diselidiki polisi untuk menentukan apakah pelaku utama akan bertambah.

Sebelumnya, polisi menerima laporan bahwa korban diduga dilecehkan oleh delapan pria.

Kronologi kejadian

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban diajak oleh seorang teman perempuannya ke sebuah lokasi dan diperkenalkan kepada sejumlah pemuda.

Di tempat tersebut, korban diduga diberi minuman keras hingga mabuk dan tidak sadarkan diri.

Dalam kondisi tidak berdaya, korban kemudian diduga menjadi korban pelecehan seksual secara bergantian oleh delapan orang terduga pelaku.

Peristiwa ini diduga berlangsung sejak malam hingga pagi hari.

Setelah kejadian pertama, korban diberi makanan dan minuman, namun kembali mengalami dugaan pelecehan seksual oleh para terduga pelaku.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban bersama kuasa hukum melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polresta Gorontalo Kota.

Baca juga: BREAKING NEWS: 8 Pria Gorontalo Setubuhi Gadis 13 Tahun, Korban Dicekoki Miras

Ronald Van Mansur Nur, kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa laporan dibuat terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak berusia 13 tahun.

“Kami bersama keluarga melapor ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujarnya kepada wartawan, pada Kamis (27/11/2025).

Dari hasil pendalaman penyidik, lokasi kejadian diketahui berada di wilayah hukum Polres Bone Bolango. Ronald menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini dengan berpegang pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kami tetap mengacu pada dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.

Korban saat ini dalam pendampingan, sementara lima terduga pelaku telah diamankan polisi. Mereka menjalani pemeriksaan awal di Polresta Gorontalo Kota sebelum dipindahkan ke Polres Bone Bolango.

Ronald menyebut, tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku bertambah sesuai perkembangan penyidikan. Dari lima pelaku yang diamankan, dua di antaranya juga masih berstatus anak di bawah umur.

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 06 Maret 2026 (16 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:12
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved