Operasi Zebra Otanaha
3 Pelanggaran Ini Paling Banyak Ditemukan dalam Operasi Zebra Otanaha 2025
Dalam empat hari terakhir, tak sedikit pengendara terjaring operasi yang berakhir pada 30 November mendatang ini.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Tiga jenis pelanggaran paling banyak ditemukan polisi dalam Operasi Zebra Otanaha 2025 yang digelar Satlantas Polres Gorontalo.
Dalam empat hari terakhir, tak sedikit pengendara terjaring operasi yang berakhir pada 30 November mendatang ini.
Pertama, masalah kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurut Kanit Kamsel Satlantas Polres Gorontalo, Ipda Abdul Rahim, masih banyak masyarakat yang lalai memperpanjang SIM meski sudah disediakan layanan yang mudah dijangkau.
"Masih banyaknya masyarakat yang sudah memiliki SIM, kemudian mati SIM-nya dan belum diperpanjang," ungkapnya.
Ia menjelaskan, Polres Gorontalo telah menghadirkan layanan mobil SIM keliling di sejumlah titik strategis.
Ia menyebut ada beberapa titik layanan sim oleh Polres Gorontalo seperti di Telaga Park dan di Kawasan Menara Keagungan Limboto.
"Hal ini agar masyarakat lebih aktif lagi ketika SIM-nya mati," tambahnya.
Pelanggaran kedua yang banyak ditemukan adalah penggunaan knalpot brong.
Meski sudah berulang kali diingatkan, masih ada pengendara yang nekat menggunakan knalpot bising tersebut.
Ia menyebut ada masih beberapa orang yang menggunakan knalpot tersebut.
Hal itu kata dia dapat mengganggu kenyamanan bagi pengendara dan pengguna jalan lain.
"Yang sudah pernah diingatkan, itu kita lakukan penilangan," tegasnya.
Pelanggaran ketiga yang masih sering muncul adalah pelajar yang belum cukup umur namun sudah membawa kendaraan bermotor.
Dalam operasi, mereka tidak hanya ditilang, tetapi juga diwajibkan menghadirkan orang tua ke kantor polisi sebagai bentuk edukasi.
Ia menyebut meraka siswa yang kena tilang dibawa ke kantor dan diminta agar orang tua yang dihadirkan dan menjemput.
Hari keempat ini, personil gabungan melakukan pemeriksaan di kawasan Telaga Park, dekat jembatan dan simpang lima pintu keluar masuk Kota Gorontalo.
Razia ini juga melibatkan personel Dishub Kabupaten Gorontalo.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Gorontalo, Ipda Abdul Rahim, mengatakan operasi kali ini tetap mengedepankan tiga pendekatan utama.
"Jadi ada preemtif 40 persen, preventif 40 persen dan penindakan 20 persen, jadi kita melakukan sesuai dengan bagian-bagiannya," ujarnya.
Abdul Rahim memastikan operasi berlangsung kondusif dan mendapat dukungan dari masyarakat.
Saat ini kata dia operasi berjalan lancar tanpa kendala dan mereka pngendara kooperatif.
"Apa yang menjadi pertintah petugas, alhamdulillah mereka ikut dan kooperatif," pungkasnya.
Sebagai informasi, Operasi Zebra Otanaha 2025 berlangsung mulai 17-30 November 2025 dengan delapan sasaran pelanggaran adalah sebagai berikut.
1. Menggunakan Handphone Saat Berkendara
Pengemudi atau pengendara yang kedapatan menggunakan handphone saat berkendara akan menjadi sasaran utama.
Aktivitas ini dinilai sangat berbahaya karena mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
2. Pengendara di Bawah Umur
Satlantas juga menindak pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Selain melanggar aturan, pengendara di bawah umur dianggap belum memiliki keterampilan dan kedewasaan dalam mengendalikan kendaraan.
3. Berboncengan Lebih dari Satu Orang
Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang akan ditindak.
Praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan penumpang dan pengendara.
4. Tidak Menggunakan Helm atau Sabuk Pengaman
Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standar serta pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman akan menjadi sasaran.
Kedua pelanggaran ini terbukti meningkatkan risiko fatalitas saat terjadi kecelakaan.
5. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol
Pengemudi atau pengendara yang terbukti dalam pengaruh alkohol akan ditindak tegas.
Kondisi ini sangat berbahaya karena menurunkan konsentrasi dan kemampuan mengendalikan kendaraan.
6. Melawan Arus
Pengendara yang melawan arus lalu lintas juga menjadi fokus penindakan.
Pelanggaran ini sering menimbulkan kecelakaan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
7. Melebihi Batas Kecepatan
Pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan akan ditindak.
Kecepatan berlebih menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan fatal di jalan raya.
8. Kendaraan dengan Muatan Berlebih (ODOL)
Kendaraan yang membawa muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL) akan menjadi sasaran.
Pelanggaran ini tidak hanya merusak jalan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain.
Polres Gorontalo menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran akan dilakukan secara tegas.
Namun, pendekatan yang digunakan tetap humanis agar masyarakat merasa nyaman dan tidak terintimidasi.
(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ipda-Abdul-Rahim-dan-Dinas-Perhubungan-Kabupaten-Gorontalo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.