Adhan Dambea Pimpin Demo BSG

Digeruduk Massa, Kacab BSG Gorontalo Pasang Badan: Jabatan Saya Jadi Taruhan!

Kepala Kantor Cabang Bank SulutGo (BSG) Gorontalo, Rudiyanto Katili, menghadapi massa yang menggelar aksi demonstrasi

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
UNJUK RASA - Kacab Bank SulutGo Gorontalo, Rudiyanto Katili, saat berbicara di hadapan massa, Kamis (13/11/2025). Ia menyatakan bersedia menghadirkan direksi ke Gorontalo dengan menjadikan jabatannya sebagai taruhan. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kepala Kantor Cabang Bank SulutGo (BSG) Gorontalo, Rudiyanto Katili, menghadapi massa yang menggelar aksi demonstrasi pada Kamis (13/11/2025).

Rudiyanto lantas bermediasi dengan massa yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Gorontalo hingga simpatisan itu.

Ia bersedia pasang badan karena direksi BSG baru akan tiba di Gorontalo pada 17 November mendatang. 

“Saya bersedia hadirkan direksi, jabatan saya jadi taruhan,” ujar Rudiyanto lantang.

Ia menambahkan, hasil kesepakatan usai aksi damai akan segera dilaporkan ke kantor pusat.

“Kita berangkat sebentar, mungkin Jumat kita komunikasi dan hari Senin kita akan hadirkan di sini,” bebernya.

Adapun Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang turut memimpin aksi damai tersebut menekankan agar permasalahan segera diselesaikan. 

“Kami berharap agar ini dipercepat, jangan diperlambat,” tegasnya.

Adhan menjelaskan, Pemkot memiliki rencana membangun kembali Kantor Wali Kota. Peran BSG sangat dibutuhkan untuk suntikan dana, yang nantinya dipotong melalui dividen.

“Itu kan solusi, intinya kita ingin membangun kantor wali kota,” jelasnya.

Aksi ASN Pemkot

Sebelumnya, Adhan Dambea memimpin ribuan ASN berjalan kaki dari Kantor Wali Kota menuju Kantor BSG Gorontalo.

Massa menuntut agar BSG mengembalikan saham milik Pemkot. Aksi ini merupakan buntut dari hasil pemilihan komisaris BSG yang tidak melibatkan perwakilan Provinsi Gorontalo.

Aksi berlangsung damai, dikawal aparat kepolisian, dan melewati Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo. Berdasarkan surat pemberitahuan bernomor 100/PEM/2610/XI/2025, tujuan aksi adalah penyampaian aspirasi terkait pengelolaan aset Pemkot dan penyertaan modal di Bank SulutGo.

Baca juga: BREAKING NEWS: Karyawan Bank Himbara di Gorontalo Gelapkan Rp1,3 Miliar Lewat Transaksi Fiktif

Awal permasalahan

Sengketa antara Pemerintah Kota Gorontalo dan Bank SulutGo (BSG) kembali mencuat ke publik. 

Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Gorontalo turun ke jalan dalam aksi damai, Kamis (13/11/2025), menuntut penyelesaian konflik aset dan penyertaan modal yang dianggap merugikan daerah.

Sekitar 7.000 ASN berkumpul di depan Kantor Cabang dan Kantor Wilayah Bank SulutGo di Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo. Dengan mengenakan seragam dinas abu-abu, mereka berjalan sejauh dua kilometer dari Kantor Wali Kota menuju titik aksi.

Aksi ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, sesuai surat pemberitahuan bernomor 100/PEM/2610/XI/2025.

Massa bergerak tertib, mematuhi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam aksi tersebut, ASN menyampaikan tiga tuntutan pokok:

Pertama, Bank SulutGo diminta menarik penyertaan modal senilai Rp35 miliar dari dana Pemkot Gorontalo.

Kemudian, Bank SulutGo diminta segera mengosongkan bangunan yang berdiri di atas tanah milik Pemkot.

Terakhir, Bank SulutGo diminta meninjau kembali bunga pinjaman ASN sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

Konflik ini berakar dari status lahan di Kelurahan Biawao yang sejak 1983 digunakan sebagai kantor cabang BSG.

Pemkot menilai penguasaan lahan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

Melalui kuasa hukum, Pemkot menggugat Bank SulutGo ke Pengadilan Negeri Gorontalo. 

Sengketa semakin melebar setelah mediasi yang dilakukan kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan.

Selain persoalan lahan, Pemkot juga mempertanyakan pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang selama ini ditempatkan di Bank SulutGo

Gugatan pun dilanjutkan sebagai upaya hukum untuk menegaskan hak daerah atas aset dan dana publik.

 

(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved