Berita Kota Gorontalo

Wali Kota Gorontalo Persilakan Warga Berjualan di Trotoar Jalan Eks Andalas dan Tanggidaa

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, secara tegas mempersilakan warganya untuk berjualan area trotoar

Penulis: Wawan Akuba | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Wawan Akuba
PEMANFAATAN TROTOAR -- Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, saat diwawancarai TribunGorontalo.com di Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin (13/10/2025). Wali Kota Gorontalo mengizinkan pelaku UMKM berjualan di area trotoar. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, secara tegas mempersilakan warganya untuk berjualan area trotoar di Jalan Jhon Ario Katili (eks Andalas) serta Jalan HOS Cokroaminoto (Tanggidaa).

Pernyataan tegas ini sekaligus menjawab imbauan Pemerintah Provinsi Gorontalo agar warga tidak berjualan di dua ruas jalan tersebut.

Kedua ruas jalan ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi karena pembangunannya menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Provinsi.

Meskipun demikian, politisi Gerindra tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan trotoar itu tetap menjadi hak Pemerintah Kota Gorontalo.

"Karena itu, saya imbau dan saya persilakan warga Kota Gorontalo agar berjualan di Andalas ataupun di Tanggidaa," tegas Adhan Dambea saat diwawancarai di ruangannya, Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin (13/10/2025).

Menurut Adhan, langkah tersebut bukan hanya bentuk dukungan terhadap masyarakat kecil yang mencari nafkah, tetapi juga bagian dari upaya menggerakkan ekonomi perkotaan.

Ia menilai geliat pedagang kaki lima (PKL) di dua ruas jalan utama itu justru mampu menciptakan sirkulasi ekonomi baru, terutama di tengah upaya pemulihan ekonomi.

“Kalau kita lihat, banyak warga yang mulai beraktivitas ekonomi di Andalas dan Tanggidaa. Ini bagus, karena berarti ekonomi kota bergerak. Ada transaksi, ada perputaran uang, dan dampaknya bisa terasa ke sektor lain seperti transportasi, UMKM kuliner, hingga jasa,” jelasnya.

Adhan menambahkan, Kota Gorontalo sebagai pusat aktivitas ekonomi provinsi memang membutuhkan ruang-ruang publik yang hidup.

Aktivitas perdagangan di tingkat warga, menurutnya, adalah indikator ekonomi mikro yang sehat dan harus difasilitasi pemerintah.

Baca juga: Bupati Gorontalo Tegaskan Pemilihan Camat Murni Asesmen, Sofyan Puhi: Tidak Ada Titipan!

“Kita ingin kota ini hidup, warganya berdaya. Kalau ekonomi rakyat bergerak, ekonomi kota juga ikut tumbuh,” tandasnya. 

Polemik pemanfaatan trotoar ini muncul setelah Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap aktivitas jualan di atas trotoar pada Rabu malam (8/10/2025).

Trotoar yang ditertibkan adalah yang berada di Jalan HOS Cokroaminoto (Tanggidaa) dan Jl John Ario Katili (Andalas).

Kasatpol PP Provinsi Gorontalo, Taufik Sidiki, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para penjual yang memanfaatkan trotoar sebagai lapak dagang agar tidak berjualan di tempat tersebut.

 

(TribunGorontalo.com/Wawan Akuba)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved