Jumat, 6 Maret 2026

Berita Kota Gorontalo

1.821 Honorer Kota Gorontalo Resmi Diangkat PPPK Paruh Waktu

Sebanyak 1.821 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo akhirnya resmi ditetapkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 1.821 Honorer Kota Gorontalo Resmi Diangkat PPPK Paruh Waktu
TribunGorontalo.com
PELANTIKAN PPPK -- Ribuan PPPK dilantik Pemkot Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO. COM, Gorontalo – Sebanyak 1.821 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo akhirnya resmi ditetapkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Dengan turunnya Surat Keputusan (SK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), para pegawai yang selama ini memakai seragam putih kini sah mengenakan seragam Korpri layaknya ASN pada umumnya.

Perubahan status ini menjadi tonggak sejarah, mengingat selama bertahun-tahun tenaga honorer menjadi tulang punggung pelayanan publik tanpa kepastian hukum.

Mereka bertugas di kantor kelurahan, kecamatan, sekolah, fasilitas kesehatan, hingga bidang kebersihan.

Meski pengangkatan ini membawa kabar gembira, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menegaskan bahwa status baru harus dibarengi dengan peningkatan etos kerja.

Ia menekankan, gaji PPPK paruh waktu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga semua pegawai perlu berperan aktif menggali potensi pendapatan daerah.

“Teman-teman harus memahami pemerintah. Cari potensi-potensi PAD, karena gaji PPPK paruh waktu bersumber dari PAD. Tahun depan dana transfer daerah kita berkurang Rp127 miliar,” tegas Adhan, Jumat (3/10/2025).

130 Honorer Belum Lolos

Di balik euforia ini, masih ada 130 honorer yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga belum bisa masuk daftar PPPK paruh waktu.

Sebagian dari mereka sudah lama mengabdi, namun kini menghadapi ketidakpastian.

Tribun Gorontalo mencoba mengonfirmasi hal ini ke Plt BKPP Kota Gorontalo, Mulky Datau, namun hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi.

Adhan menegaskan dirinya bersama Wakil Wali Kota Indra Gobel akan memperjuangkan nasib 130 orang tersebut.

“Saya dan Pak Indra tidak akan meninggalkan luka, kami akan terus memperjuangkan 130 orang ini agar tetap mendapat kesempatan,” ujarnya.

Di tingkat nasional, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB dan BKN telah memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai jalan tengah bagi honorer yang belum masuk formasi penuh.

Kebijakan ini tertuang dalam Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang membuka peluang bagi tenaga guru, kesehatan, teknis, hingga layanan operasional.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 06 Maret 2026 (16 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:12
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved