Polemik Kampung Nelayan Gorontalo

Ketua GRIB Jaya Gorontalo Klarifikasi! Sebut tak Ada Penolakan Proyek Nelayan

Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Provinsi Gorontalo, Andi Ilham, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
POLEMIK KPMP--Lokasi pembangunan kampung nelayan di Leato Selatan Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo, Senin (29/9/2025). Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga. 

Pihak ahli waris yang diwakili oleh GRIB Jaya dan penasihat hukum Iqra Akase menyatakan akan membahas secara internal, dengan opsi kuat untuk melayangkan gugatan ke pengadilan.

“Kami akan membicarakan lagi dengan pihak ahli waris, tapi opsi gugatan ke pengadilan sangat terbuka. Hasil musyawarah ini akan kami laporkan ke ahli waris utama,” ujar Iqra.

Sementara itu, Pemkot Gorontalo menegaskan tidak dapat menghentikan pekerjaan proyek tanpa dasar hukum yang jelas.

Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau, menyebut bahwa proyek dilaksanakan berdasarkan sertifikat hak pakai yang sah dari Kantor Pertanahan.

“Menunda pekerjaan proyek sangat sulit kami lakukan tanpa ada dasar hukum. Kalau ada putusan sela dari Pengadilan, itu bisa jadi dasar kami mengusulkan penundaan,” jelas Mulky.
 
Dengan adanya klarifikasi dari Ketua GRIB Jaya Gorontalo, maka keterlibatan individu yang mengenakan atribut ormas dalam polemik proyek Perkampungan Nelayan dipastikan tidak mewakili sikap organisasi.

GRIB Jaya menegaskan komitmennya untuk mendukung pembangunan nasional dan menjaga kondusivitas daerah.

Organisasi juga meminta agar masyarakat tidak menggeneralisasi tindakan oknum sebagai representasi kelembagaan.

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved