Pemkab Gorontalo
Kisah Satpol PP Kabupaten Gorontalo Razia Prostitusi Online, Puluhan Kasus Penyakit Menular Terkuak
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo mengintensifkan penertiban praktik prostitusi online
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
Ringkasan Berita:
- Melalui penyamaran dan koordinasi lintas sektor, Satpol PP hampir setiap hari melakukan penertiban, dengan tujuan membuat praktik ilegal ini tidak nyaman beroperasi di wilayah Gorontalo
- Dari hasil pemeriksaan kesehatan terhadap perempuan yang diamankan, ditemukan banyak kasus penyakit menular, terutama sifilis, yang sebagian besar berasal dari pemandu lagu (LC) di tempat hiburan malam
- Selain penertiban prostitusi, Satpol PP juga mengedepankan pendekatan persuasif terhadap masyarakat
TRIBUNGORONTALO.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo mengintensifkan penertiban praktik prostitusi online di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Mohamad Taufik Margono, mengatakan dari sejumlah operasi yang dilakukan bersama lintas sektor, petugas bahkan menemukan puluhan kasus penyakit menular setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap perempuan yang diamankan.
Hal tersebut disampaikan Taufik dalam program siniar "Tribun Podcast" yang dipandu Redaktur TribunGorontalo.com, Fajri A Kidjab, Kamis (12/3/2026) siang.
Menurutnya, praktik prostitusi merupakan fenomena sosial yang sulit diberantas sepenuhnya karena berkaitan dengan adanya permintaan dari pengguna jasa.
“Fenomena ini hampir sama dengan minuman keras. Kita tidak bisa mengatakan ini bisa diberantas sampai habis, karena selama penggunanya masih ada maka praktik seperti ini juga akan muncul. Yang bisa kita lakukan adalah menekan agar mereka tidak nyaman beroperasi di Kabupaten Gorontalo,” ujar Taufik.
Ia menjelaskan, praktik prostitusi kini banyak beralih ke platform daring sehingga metode penertiban juga menyesuaikan dengan perkembangan tersebut.
Satpol PP bahkan melakukan penyamaran untuk mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi tempat pertemuan.
“Kita mencoba masuk seperti pelanggan. Kita berkomunikasi sampai pada tahap negosiasi harga. Setelah mereka memberikan titik lokasi, kita identifikasi dan kita screenshot sebagai bahan untuk turun ke lapangan,” jelasnya.
Dari proses tersebut, tim Satpol PP telah mengidentifikasi beberapa titik yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi.
Setelah mendapatkan informasi lokasi, petugas langsung melakukan penertiban di lapangan.
“Hampir setiap hari kita turun. Dari operasi itu hampir selalu ada yang kita temukan. Tujuan kita bukan sekadar menangkap, tetapi membuat mereka tidak betah beroperasi di wilayah Kabupaten Gorontalo,” katanya.
Menurut Taufik, dalam setiap penertiban Satpol PP tidak bekerja sendiri.
Pihaknya melibatkan lintas sektor seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan serta Dinas Kesehatan untuk melakukan penanganan lebih lanjut terhadap perempuan yang diamankan.
Setelah diamankan, mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis.
“Kita bekerja tidak secara ego sektoral. Kita bekerja sama dengan lintas sektor. Kita hubungi Dinas Pemberdayaan Perempuan, kemudian Dinas Kesehatan datang untuk melakukan screening kesehatan,” ungkap Kasatpol.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan cukup banyak kasus penyakit menular.
“Yang ditemukan positif itu cukup banyak, tetapi jumlahnya memang tidak bisa kita expose secara detail. Yang pasti sudah ada puluhan yang kita temukan selama ini,” ujarnya.
Ia mengatakan penyakit yang paling banyak ditemukan dari hasil pemeriksaan kesehatan adalah sifilis.
Sifilis adalah penyakit menular seksual disebabkan oleh bakteri Treponema pallidum. Penyakit ini dikenal luas sebagai “Raja Singa”.
Kasus penyakit menular sebagian besar ditemukan dari perempuan yang bekerja di tempat hiburan malam sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC).
“Yang terakhir kita lakukan pemeriksaan kesehatan bersama tim medis, yang paling banyak ditemukan itu penyakit sifilis. Dan itu kebanyakan berasal dari LC yang bekerja di tempat-tempat hiburan malam setelah dilakukan screening oleh tim kesehatan,” katanya.
Taufik juga mengungkapkan, di beberapa tempat hiburan malam keberadaan LC bahkan sudah dikelola secara profesional melalui agen.
“Ada beberapa tempat hiburan malam yang LC-nya sudah by agency. Artinya sudah seperti sistem profesional,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan tempat hiburan malam tetap harus memiliki izin resmi dan mengikuti aturan yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan tempat hiburan tidak bisa dijadikan satu-satunya indikator perkembangan ekonomi suatu daerah.
“Kalau hanya ingin daerah dianggap berkembang karena banyak tempat hiburan, menurut saya itu tidak benar. Semua harus tetap memiliki legal standing dan berjalan sesuai aturan,” katanya.
Pendekatan Humanis Satpol PP
Dalam menjalankan tugas penertiban, Satpol PP
juga mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat.
Taufik mencontohkan penertiban pedagang takjil di kawasan bawah menara Limboto selama bulan Ramadan.
Menurutnya, petugas sering harus berhadapan dengan pedagang yang sebagian besar merupakan ibu-ibu.
“Kekuatan paling besar di lapangan itu justru emak-emak. Tetapi kita tetap turun dengan pendekatan persuasif. Kita jelaskan bahwa ada zonasi yang sudah ditetapkan oleh dinas terkait,” ujarnya.
Ia mengaku bahkan sering membantu pedagang memindahkan meja jualan mereka ke lokasi yang sudah ditentukan.
“Saya sendiri kadang ikut bantu angkat meja mereka supaya pindah ke tempat yang sudah ditentukan. Kita jelaskan baik-baik agar mereka mengerti,” katanya.
Namun jika pedagang tetap tidak mematuhi aturan, petugas tetap akan mengambil langkah tegas.
“Kita sampaikan secara baik-baik bahwa kalau ini menjadi konflik dan masuk ke media, tentu akan menjadi tidak baik bagi semua pihak,” ujarnya.
Tantangan Sang Penyidik
Selain menghadapi tantangan di lapangan, Taufik juga mengaku sering menghadapi berbagai tekanan selama menjalankan tugas sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Ia menyebut telah menjadi PPNS sejak 2004 dan sering menghadapi berbagai bentuk tekanan, termasuk ancaman dan upaya intervensi.
“Hal-hal seperti itu sering terjadi. Kadang ada telepon, pesan, atau ada yang mengatasnamakan orang tertentu untuk mencoba mempengaruhi keputusan,” ungkapnya.
Salah satu kasus yang diingatnya adalah ketika Satpol PP menyita hampir seribu botol minuman beralkohol dari sebuah agen di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
“Setelah itu banyak pihak yang datang mencoba membackup. Tetapi saya sampaikan bahwa dalam perkara seperti ini saya tidak punya kebijakan lain, karena ini menyangkut penyakit masyarakat,” katanya.
Ia juga mengaku pernah mendapat tawaran uang dari pemilik usaha minuman beralkohol saat dilakukan penertiban.
Namun tawaran tersebut ditolak karena dianggap melanggar integritas sebagai aparatur sipil negara.
“Saya sampaikan kepada mereka bahwa kalau ingin memperkaya diri, jangan menjadi PNS. PNS itu adalah bentuk pengabdian kepada masyarakat,” tegasnya.
Baca juga: Kadis Dikbud Gorontalo Abdul Waris Bicara Restorasi Pendidikan, Perkuat Sistem hingga Karakter Siswa
Taufik juga menyinggung peristiwa setahun lalu ketika dirinya sempat dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kepala Satpol PP Kabupaten Gorontalo.
Ia mengatakan keputusan itu diambil oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pemeriksaan khusus terhadap kasus yang sempat menjadi sorotan publik.
“Waktu itu memang sempat viral secara nasional dan saya dinonaktifkan sekitar dua bulan untuk proses pemeriksaan,” ujarnya.
Selama masa tersebut, ia mengaku memilih tetap tenang dan menyerahkan proses pemeriksaan kepada pemerintah daerah.
“Alhamdulillah setelah proses pemeriksaan selesai saya dikembalikan lagi ke jabatan ini. Itu membuktikan bahwa apa yang dituduhkan waktu itu tidak benar,” katanya.
Ia berharap Satpol PP ke depan dapat terus menjalankan tugas penegakan peraturan daerah dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai.
Menurutnya, keberadaan Satpol PP merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
“Satpol PP ini merupakan urusan wajib di pemerintahan daerah. Karena itu kita berharap ke depan sarana dan prasarana juga bisa semakin memadai untuk menunjang tugas di lapangan,” pungkasnya. (***)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.