Sidang Korupsi Gorontalo
BREAKING NEWS: Terdakwa Eks Dirut PUDAM Gorontalo Utara Jalani Sidang Lanjutan Senin Hari Ini
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terdakwa Muksin Badar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Foto-depan-ruang-sidang-PN-Tipikor-dan-Hubungan-Industrial.jpg)
Ringkasan Berita:
- Sidang lanjutan korupsi Muksin Badar digelar di PN Tipikor Gorontalo pada Senin (6/4/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum
- Muksin Badar bersama Djasmin Usu diduga menyalahgunakan dana penyertaan modal pemerintah untuk program hibah air minum, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar
- Muksin, mantan Direktur Utama PUDAM Gorontalo Utara kini menjalani proses hukum setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Gorontalo Utara
TRIBUNGORONTALO.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terdakwa Muksin Badar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, Senin (6/4/2026).
Perkara ini terdaftar dalam register nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto dan memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penuntut Umum. Kepastian jadwal sidang tersebut disampaikan langsung oleh Humas PN Gorontalo.
“Benar, terdakwa MB sidang hari ini, Senin 6 April,” ujar Hakim Juru Bicara PN Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Senin.
Meski dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 Wita, hingga pukul 09.30 Wita terdakwa Muksin Badar belum terlihat berada di ruang tahanan PN Tipikor Gorontalo.
Pantauan di lokasi, mobil tahanan kejaksaan maupun petugas dari kejaksaan juga belum tampak di area pengadilan. Namun demikian, persiapan ruang sidang telah dilakukan.
Kursi majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta pengunjung sidang sudah tertata rapi. Suasana di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo pun masih terpantau lengang menjelang persidangan.
Muksin Badar sempat menjalani sidang perdana pada 12 Maret 2026.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara telah menetapkan dua mantan petinggi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) “Tirta Gerbang Emas” sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal tahun anggaran 2018–2019, Kamis (6/11/2025).
Kepala Seksi Intelijen yang juga Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorontalo Utara saat itu, Bagas Prasetyo Utomo, mengungkapkan bahwa penetapan dilakukan setelah jaksa penyidik memastikan terpenuhinya seluruh unsur alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Penetapan terhadap dua orang tersangka dilakukan oleh Jaksa Penyidik berdasarkan telah terpenuhinya alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” ujarnya.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Muksin Badar, Direktur Utama PUDAM Gorontalo Utara periode 2017–2019, dan Djasmin Usu, Direktur Keuangan dan Kepatuhan pada periode yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana penyertaan modal pemerintah yang seharusnya digunakan untuk program Hibah Air Minum Perkotaan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Program hibah ini merupakan bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan akses air bersih. Berdasarkan pedoman resmi, pendanaan kegiatan ini dibiayai terlebih dahulu melalui Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada perusahaan daerah, yang kemudian diganti melalui pencairan hibah dari pemerintah pusat setelah diverifikasi oleh kementerian teknis.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga kuat menyalahgunakan kewenangan, jabatan, serta kesempatan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain. “Diduga telah menyalahgunakan kewenangan, jabatan, kesempatan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan cara melakukan pemborosan, merekayasa, dan mempergunakan dana Penyertaan Modal Pemerintah tidak sebagaimana mestinya,” terang Bagas.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.668.470.084 (satu miliar enam ratus enam puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu delapan puluh empat rupiah), berdasarkan hasil audit ahli. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dan dinyatakan sehat, kedua tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo dengan pengawalan ketat personel TNI.
Baca juga: Dari Calon Wakil Bupati ke Tersangka, Ini Perjalanan Politik Muksin Badar Dijerat Korupsi PDAM Gorut