Polemik Oknum ASN Gorontalo Utara

Muhammad Amin ASN Gorontalo Utara Mangkir Pemeriksaan Polisi, Ini Alasannya

Penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo telah menetapkan Muhammad Amin Ramadhan (MAR) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
KASUS PELECEHAN -- Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro saat ditemui Tribun Gorontalo.com pada Kamis (20/11/2025). Oknum ASN Gorontalo Utara mangkir dari panggilan polisi. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Proses hukum terhadap Muhammad Amin Ramadhan (MAR), aparatur sipil negara (ASN) Gorontalo Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual, mengalami penundaan.  

Seharusnya Amin menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo pada Rabu (19/11/2025). Namun, ia tidak hadir dengan alasan sakit.  

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menyampaikan bahwa ketidakhadiran Amin dibuktikan dengan surat keterangan sakit yang diserahkan kepada penyidik.  

“Sebenarnya Amin akan diperiksa kemarin (19/11), namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan sakit,” ujar Desmont saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, pada Kamis (20/11/2025).  

Penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan. Pemanggilan ulang akan dijadwalkan dalam pekan ini, dengan opsi pemeriksaan pada Jumat atau Sabtu.  

“Kita akan mencoba memanggil kembali, minggu ini, Jumat atau hari Sabtu kita akan panggil untuk kedua kalinya,” jelas Desmont.  

Ia menambahkan, kemungkinan penahanan terhadap Amin akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan dilakukan. Hingga kini, enam orang saksi telah diperiksa dalam rangkaian penyelidikan.  

 Kuasa hukum korban, Tia Badaru, mendesak agar tersangka segera ditahan. Menurutnya, pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman tinggi sehingga penahanan sudah memenuhi syarat.  

“Pasal 81 ancamannya di atas lima tahun, jadi sudah patut untuk ditahan,” tegas Tia, Selasa (18/11/2025).  

Ia juga menyinggung adanya dugaan intervensi dalam kasus ini, termasuk upaya meminta korban mencabut laporan serta mengubah keterangan saksi.  

Baca juga: BREAKING NEWS: Muhammad Amin Oknum ASN Gorontalo Utara Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan

Kronologi Penetapan Tersangka  

Kasus ini dilaporkan ke Polda Gorontalo pada 26 Mei 2025 melalui LP/B/178/V/2025/SPKT/Polda Gorontalo.

Setelah melalui tahapan penyelidikan, bukti dinilai cukup dan status Amin ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2025. Pemberitahuan resmi diterbitkan melalui SP2HP pada 17 November 2025.  

Kini kasus memasuki tahap krusial: pemanggilan tersangka setelah penetapan, yang akan menentukan langkah lanjutan termasuk soal penahanan.  

Di sisi lain, Amin menyampaikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku hubungannya dengan pelapor, berinisial S, hanya sebatas teman dekat dan bahkan sempat berencana menikah. 

“Pada 4 Mei 2025 saya dan keluarga dari pihak perempuan membicarakan rencana pernikahan,” kata Amin.  

Ia menegaskan uang Rp100 juta yang diberikan bukan sogokan, melainkan mahar yang telah disepakati kedua keluarga.  

“Uang itu adalah mahar, bukan sogokan atau imbalan apa pun. Itu murni titipan karena kami sudah sepakat akan menikah,” ujarnya.  

Amin juga menyinggung isu dugaan S menginap di hotel bersama pria lain, dan mengaku telah menindaklanjuti persoalan itu melalui somasi sebelum akhirnya mengambil jalur hukum.  

Ketidakhadiran Muhammad Amin dalam pemeriksaan pertama menambah sorotan publik terhadap kasus ini. 

Dengan jadwal ulang pemeriksaan yang segera dilakukan, proses hukum akan menjadi penentu apakah tersangka akan ditahan atau tidak.  

Kasus ini menjadi ujian transparansi penegakan hukum di Gorontalo, di tengah desakan agar aparat bertindak tegas dan tanpa intervensi.  

Klarifikasi Amin

DUGAAN PELECEHAN--Terlapor dalam kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur di Kota Gorontalo, Mohammad Amin Ramadhan, bersama keluarga menyampaikan klarifikasi melalui konferensi pers, Kamis (13/11/2025). (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga)
DUGAAN PELECEHAN--Terlapor dalam kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur di Kota Gorontalo, Mohammad Amin Ramadhan, bersama keluarga menyampaikan klarifikasi melalui konferensi pers, Kamis (13/11/2025). (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga) (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga.)

Amin sempat memberikan klarifikasi mengenai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Ia menegaskan bahwa hubungan antara dirinya dan pelapor, berinisial S, hanyalah sebatas teman dekat.

Bahkan, Amin mengaku pernah berniat menikahi S dan sudah menemui orang tua pelapor untuk meminta izin.

“Pada 4 Mei 2025 saya dan keluarga dari pihak perempuan membicarakan rencana pernikahan,” kata Amin.

Dalam pertemuan itu, kedua keluarga disebut telah menyepakati uang mahar sebesar Rp100 juta.

Uang tersebut, menurut Amin, adalah biaya untuk persiapan pernikahan yang rencananya digelar usai Lebaran Idul Adha.

Ia menegaskan bahwa uang itu bukan sogokan ataupun uang tutup mulut.

“Uang itu adalah mahar, bukan sogokan atau imbalan apa pun. Itu murni titipan karena kami sudah sepakat akan menikah,” ujarnya.

Selain kesepakatan mahar, Amin menyebut ada akta notaris yang dibuat sebagai bentuk komitmen kedua keluarga.

Dalam akta tersebut terdapat lima poin penting.

Poin-poin itu mencakup penyerahan mahar, komitmen untuk tidak melakukan hubungan layaknya suami istri sebelum pernikahan, hingga hak keluarga laki-laki setelah pernikahan.

Namun, poin kelima yang meminta orang tua perempuan menjaga kehormatan anaknya hingga hari pernikahan sempat menjadi perdebatan.

“Padahal menurut saya wajar orang tua menjaga anaknya. Tapi poin itu justru diminta dihapus,” ucap Amin.

Isu Menginap di Hotel
Setelah kesepahaman itu, muncul isu bahwa S diduga menginap bersama laki-laki lain di salah satu hotel di Kota Gorontalo.

Amin bahkan menunjukkan foto rekaman CCTV dan saksi terkait isu tersebut dalam konferensi pers.

Amin mengaku telah menindaklanjuti persoalan itu dengan mendatangi rumah pelapor pada 24 dan 29 Mei 2025.

Namun, ia tidak mendapat jawaban dari pihak keluarga.

Pamannya juga mencoba melakukan hal serupa, tetapi hasilnya tetap nihil.

“Ibu saya mendatangi rumahnya di tanggal 31 Mei 2025 namun tidak ada jawaban,” kata Amin.

Karena tidak ada tanggapan dari keluarga perempuan, Amin kemudian mengambil jalur hukum.

Ia mengajukan somasi sebanyak dua kali, yakni pada 15 Juli dan 25 Juli 2025.

Somasi itu dilakukan sebelum akhirnya laporan resmi ditujukan ke Polresta Gorontalo Kota.

“Jadi itu ada runtutan prosesnya, tidak seperti yang beredar mereka yang melapor di Polda mereka langsung tersangka,” jelasnya.

Amin menambahkan, klarifikasi yang ia sampaikan semata-mata untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

Ia merasa banyak kabar yang tidak sesuai dengan fakta proses yang telah dijalani.

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved