Kamis, 28 Mei 2026

Pemkab Bone Bolango

Aparat Desa di Bone Bolango Gorontalo Dilarang Keluar Kampung saat WFH: Dianggap Tidak Kerja

Penerapan Work From Home (WFH) di tingkat desa di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo mulai menjadi sorotan.

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Aparat Desa di Bone Bolango Gorontalo Dilarang Keluar Kampung saat WFH: Dianggap Tidak Kerja
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
WFH PEGAWAI -- Puluhan aparat desa berdiri di depan kantor DPRD Kabupaten Gorontalo pada Senin (10/12/2024). Aparat desa di Bone Bolango dilarang keluar kampung saat WFH. 

Ringkasan Berita:
  • Kebijakan Work From Home (WFH) pada hari Jumat di salah satu desa di Bone Bolango memicu sorotan masyarakat karena meniadakan pelayanan tatap muka secara total
  • Kepala Dinas PMD Bone Bolango, Rizki Reza Pateda, menegaskan pelayanan publik desa tidak boleh tutup total; aparat desa yang WFH wajib tetap berada di wilayah desanya
  • Pola kerja WFH desa ini sudah dikaji sejak April 2026 dan akan dievaluasi setiap dua bulan

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Penerapan Work From Home (WFH) di tingkat desa di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo mulai menjadi sorotan.

Hal itu menyusul munculnya pengumuman operasional dari salah satu kantor desa yang meniadakan pelayanan tatap muka secara total pada hari Jumat.

Kantor desa tersebut mengarahkan masyarakat untuk mengurus administrasi hanya melalui pesan WhatsApp aparat desa.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan di tengah masyarakat terkait standar pelayanan publik di tingkat desa selama kebijakan WFH diterapkan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bone Bolango, Rizki Reza Pateda, menegaskan bahwa pelayanan desa tidak boleh ditutup total meski aparat desa menjalankan sistem kerja dari rumah atau Work From Anywhere (WFA).

"Tidak ada yang tutup total. Harus ada yang di desa," kata Rizki Reza Pateda saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan WFH yang diterapkan di desa bukan berarti aparat bebas meninggalkan wilayah tugasnya. Menurutnya, aparat desa tetap wajib berada di desa masing-masing selama jam kerja berlangsung agar sewaktu-waktu dapat melayani masyarakat jika dibutuhkan.

"Jadi mereka WFH tapi tidak keluar dari desa, tidak ke mana-mana. Jadi kalau ada yang keluar dari desa, maka dianggap itu tidak kerja," ujarnya.

Rizki mengatakan, dalam pelaksanaan WFH tersebut, pimpinan desa tetap harus siaga di kantor atau berada di wilayah desa. Ia menyebut kepala desa tidak termasuk dalam kategori aparat yang bisa sepenuhnya menjalankan WFH karena memiliki tanggung jawab pelayanan dan pengawasan langsung.

"Pimpinan itu tidak bisa libur, tidak ada WFH, jadi kepala desa harus berada di kantor,” ungkapnya.

Ia mengakui ada beberapa desa yang menggunakan sistem pembagian tugas bergiliran (shift), namun ada pula beberapa aparat yang tetap menetap di kantor. Menurut Rizki, pola kerja seperti ini masih terus dievaluasi oleh pemerintah daerah.

Mekanisme tersebut mulai dikaji sejak April lalu dan akan dievaluasi kembali dalam beberapa bulan ke depan untuk melihat efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

“Setiap dua bulan dikaji, ini terakhir dievaluasi," katanya.

Baca juga: Pemkab Bone Bolango Belum Ada Rencana Rumahkan PPPK

APEL -- Para ASN Pemkab Bone Bolango berbaris dalam apel pagi tadi, Senin (30/3/2026).
ASN BONE BOLANGO -- Para ASN Pemkab Bone Bolango berbaris dalam apel pagi tadi, Senin (30/3/2026). (TribunGorontalo.com)

Meski begitu, ia mengakui bahwa di lapangan masih ditemukan pihak desa yang belum maksimal dalam menerapkan sistem pelayanan saat WFH berjalan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved