Rabu, 4 Maret 2026

Perceraian di Bone Bolango

Wanita Gugat Cerai di Bone Bolango Gorontalo Lebih Banyak Dibanding Suami Cerai Talak

Pengadilan Agama Suwawa menangani 580 perkara cerai di Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo sepanjang 2025.

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Wanita Gugat Cerai di Bone Bolango Gorontalo Lebih Banyak Dibanding Suami Cerai Talak
Pemkab Gorontalo Utara
PERCERAIAN - Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Noni Tabito saat hadir dalam TribunPodcast di studio tribungorontalo.com pada Kamis (8/1/2026). Berdasarkan data Pengadilan Agama Suwawa, cerai gugat dilakukan Istri jauh lebih tinggi dibanding cerai talak dari suami 
Ringkasan Berita:
  • Kasus cerai gugat sebanyak 455 perkara sepanjang 2025 di Bone Bolango
  • Cerai talak yang diajukan suami 125 kasus
  • 137 perkara dispensasi kawin anak di bawah umur

TRIBUNGORONTALO.COM -  Pengadilan Agama Suwawa menangani 580 perkara cerai di Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo sepanjang 2025.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Suwawa, cerai gugat dilakukan Istri jauh lebih tinggi dibanding cerai talak dari suami. Kasus cerai gugat sebanyak 455 perkara sedangkan cerai talak yang diajukan suami 125 kasus. 

Cerai gugat diajukan oleh pihak istri, sedangkan cerai talak diajukan oleh pihak suami.

“Cerai talak yang diajukan oleh pihak suami ada sekitar 125 perkara. Sementara cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri mencapai 455 perkara,” ungkap Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Noni Tabito kepada tribungorontalo.com di ruang kerjanya pada Senin (5/1/2026).

Menurutnya, tingginya angka cerai gugat tidak hanya terjadi di Suwawa, tetapi juga menjadi tren di pengadilan agama secara nasional.

“Di pengadilan agama seluruh Indonesia, memang yang lebih banyak mengajukan perceraian itu pihak istri,” ujarnya.

Noni menyebutkan penyebab perceraian ada berbagai faktor yang kerap muncul dalam persidangan.

Mulai dari persoalan orang ketiga hingga kekerasan dalam rumah tangga.

“Faktornya beragam. Ada orang ketiga, kemudian KDRT juga masih sering ditemukan,” katanya.

Jumlah perkara di Pengadilan Agama Suwawa menunjukkan tren peningkatan. Tahun 2025 menjadi tahun dengan jumlah perkara terbanyak sepanjang beberapa tahun terakhir.

“Total perkara di tahun 2025 itu 1.009 perkara. Ini pertama kalinya menembus angka seribu. Tahun-tahun sebelumnya biasanya di kisaran 700 sampai 900-an,” jelas Noni.

137 Dispensasi Nikah di Bone Bolango

TRIBUN PODCAST - Foto jurnalis TribunGorontalo.com, Jefry Potabuga bersama Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Noni Tabito. Simak perjalanan karier Noni Tabito.
TRIBUN PODCAST - Foto jurnalis TribunGorontalo.com, Jefry Potabuga bersama Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Noni Tabito. Simak perjalanan karier Noni Tabito. (TribunGorontalo.com)

Perkara dispensasi kawin juga menempati urutan kedua terbanyak. Sepanjang 2025, tercatat ada 137 perkara dispensasi kawin yang ditangani.

Dispensasi kawin terjadi apabila salah satu atau kedua calon pengantin belum mencapai usia yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perkawinan.

Noni menjelaskan, meningkatnya permohonan dispensasi kawin berkaitan dengan revisi Undang-Undang Perkawinan yang mengatur batas usia menikah.

“Setelah revisi undang-undang, usia minimal menikah disamakan menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Akibatnya, permohonan dispensasi kawin ikut meningkat,” jelasnya.

Ia menyebutkan, mayoritas pemohon dispensasi kawin berasal dari pihak perempuan, dengan alasan yang paling sering karena sudah hamil.

“Kalau dipresentasikan, sekitar 80 persen permohonan dispensasi kawin itu karena sudah hamil,” ungkap Noni.

Meski demikian, tidak semua permohonan dikabulkan. Pengadilan Agama Suwawa juga menolak sebagian perkara dispensasi kawin setelah melalui pertimbangan hakim.

“Yang ditolak itu sekitar 25 persen. Penilaiannya tergantung hakim, apakah alasan yang diajukan benar-benar mendesak atau belum,” katanya.

Puluhan Perkara Masuk Pengadilan Suwawa Gorontalo Awal 2026

Pengadilan Agama Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, langsung menerima puluhan perkara hanya dalam tiga hari pertama pelayanan di awal tahun 2026.

Sejak dibuka pada 2 Januari, jumlah perkara yang masuk tercatat mendekati 40 kasus.

Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Noni Tabito, mengatakan pelayanan pendaftaran perkara dibuka segera setelah libur Tahun Baru berakhir.

“Sejak tanggal 2 Januari kami sudah membuka pelayanan pendaftaran perkara. Dari hari Jumat sampai hari ini, perkara yang masuk sudah sekitar 30-an, dan kemungkinan sekarang mendekati 40,” ujar Noni

Ia menjelaskan, sebagian perkara yang didaftarkan di awal 2026 merupakan pengajuan dari akhir tahun sebelumnya.

Namun karena adanya libur nasional, proses pendaftaran baru dilakukan setelah pelayanan kembali dibuka.

“Ada perkara yang sudah diajukan di tahun 2025, tapi karena libur, pendaftarannya baru masuk di awal 2026. Itu sebabnya di awal tahun langsung banyak,” jelasnya.

Untuk jenis perkara, Noni menegaskan bahwa perceraian masih mendominasi dan hampir selalu menjadi yang terbanyak setiap tahunnya di Pengadilan Agama Suwawa.

“Yang paling banyak tetap perkara perceraian. Itu sudah menjadi pola setiap tahun,” katanya.

Noni menegaskan seluruh jajaran Pengadilan Agama Suwawa tetap bekerja maksimal tanpa mengenal waktu.

“Libur pun kami tetap bekerja. Tidak ada istilah setelah libur jadi lesuh. Kami berkomitmen memberikan pelayanan kapan pun,” tegasnya. (*/Jefri)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 04 Maret 2026 (14 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved