Minggu, 8 Maret 2026

Viral Gorontalo

Viral Video Eskavator di Taman Nasional Bogani Gorontalo, Sekda dan Camat Suwawa Timur Angkat Bicara

Beredarnya video yang memperlihatkan satu unit alat berat jenis ekskavator membuka lahan di kawasan Taman Nani Bogani, Kabupaten Bone Bolango

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Viral Video Eskavator di Taman Nasional Bogani Gorontalo, Sekda dan Camat Suwawa Timur Angkat Bicara
TribunGorontalo.com/TribunGorontalo.com/Tangkapan layar
VIDEO VIRAL -- Kolase foto eskavator dan Camat Suwawa Timur Abdul Karim Tangahu saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Senin (12/1/2026). Belakangan beredar video eskavator masuk di Taman Nasional Bogani. 
Ringkasan Berita:
  • Video Ekskavator di Taman Nani Bogani memicu tanda tanya publik
  • Sekda Bone Bolango Iwan Mustapa menegaskan pencarian korban longsor telah ditutup resmi sejak beberapa tahun lalu
  • Jadikan ramalan zodiak ini sekadar hiburan atau motivasi

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Beredarnya video yang memperlihatkan satu unit alat berat jenis ekskavator membuka lahan di kawasan Taman Nani Bogani, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, memicu tanda tanya publik.

Video ramai dibagikan sejak beberapa hari terakhir dan menimbulkan spekulasi adanya aktivitas tambang maupun upaya pembukaan kembali lokasi longsor lama.

Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, memberikan penjelasan resmi terkait kronologi mobilisasi alat berat tersebut.

Iwan menjelaskan, informasi awal yang diterima pemerintah daerah berasal dari surat permohonan Forum Penambang yang menyampaikan rencana melanjutkan pencarian korban longsor yang terjadi beberapa tahun lalu.

“Awalnya memang ada surat dari Forum Penambang yang masuk, isinya menyampaikan rencana melanjutkan pencarian korban longsor lama atas permintaan keluarga korban,” kata Iwan, Senin (12/1/2026).

Ia menegaskan, operasi pencarian korban longsor tersebut sebenarnya telah ditutup secara resmi beberapa tahun lalu setelah dilakukan pencarian bersama Basarnas, TNI–Polri, dan instansi terkait.

“Dulu pencarian itu sudah disepakati bersama dan ditutup secara resmi. Artinya secara kelembagaan memang sudah selesai,” ujarnya.

Menurut Iwan, rencana membuka kembali pencarian tidak bisa dilakukan sepihak karena menyangkut banyak aspek penting, mulai dari keselamatan, hukum, hingga status kawasan.

“Kalau mau dibuka kembali, tidak bisa sepihak. Harus duduk bersama semua pihak, karena ini menyangkut keamanan, aspek hukum, dan tanggung jawab kelembagaan,” katanya.

Ia menambahkan, hal pertama yang harus dipastikan adalah kejelasan identitas korban yang akan dicari serta laporan resmi dari pihak keluarga.

“Yang dicari itu siapa, keluarganya siapa, harus jelas dulu. Tidak bisa hanya berdasarkan informasi lisan atau asumsi,” ujarnya.

Selain itu, pencarian berskala besar membutuhkan mobilisasi alat berat yang memiliki risiko tinggi.

“Penggunaan ekskavator ini berisiko. Bisa saja terjadi longsor susulan. Ini bukan hal kecil, harus dimitigasi dengan serius,” kata Iwan.

Ia juga menyinggung persoalan tanggung jawab jika korban benar-benar ditemukan, termasuk proses identifikasi jenazah yang memerlukan pemeriksaan forensik hingga tes DNA.

“Kalau korban sudah dua sampai tiga tahun, tentu perlu tes DNA. Biayanya besar. Siapa yang menanggung? Ini juga harus jelas sejak awal,” ujarnya.

Iwan menambahkan, lokasi yang dimaksud berada di dalam kawasan kontrak karya, sehingga setiap mobilisasi alat berat wajib melalui prosedur perizinan khusus.

“Masuk kawasan kontrak karya itu ada aturan mainnya. Tidak bisa langsung masuk bawa alat berat tanpa izin,” katanya.

Atas dasar itu, pemerintah daerah menggelar rapat bersama Kapolres Bone Bolango, Satpol PP, Kesbangpol, pihak kecamatan, dan unsur terkait lainnya.

“Kami rapat bersama Pak Kapolres. Prinsipnya beliau meminta semuanya jelas dulu, baik siapa yang dicari maupun prosedur perizinannya,” ujarnya.

Iwan menyebut, setelah mendapat laporan adanya mobilisasi alat berat, pemerintah daerah langsung meminta agar aktivitas tersebut dihentikan sementara.

“Sudah diminta untuk dihentikan dulu sementara, sampai ada keputusan resmi dari pejabat yang berwenang,” katanya.

Ia menegaskan, hingga kini belum ada keputusan untuk membuka kembali operasi pencarian korban longsor.

“Belum ada keputusan. Ini masih dikaji secara kelembagaan. Tidak bisa gegabah. Semua harus jelas, prosedurnya harus ada, supaya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tambahnya.

Penjelasan Camat Suwawa Timur

Secara terpisah, Camat Suwawa Timur Abdul Karim Tangahu mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima surat dari Ketua Forum Penambang sejak Desember 2025.

Menurut Abdul Karim, surat tersebut dibawa langsung ke kantor kecamatan dan berisi rencana penggalian korban longsor yang masih tertimbun di wilayah Tibor Tiga, tambang Moto-moto, Kecamatan Suwawa Timur.

“Saya sampaikan, ini tidak bisa hanya pemberitahuan ke camat. Harus ada tahapan, prosedur, dan izin dari instansi terkait,” ujarnya.

Ia menambahkan, forum penambang kemudian meminta tanda tangan camat sebagai bentuk pemberitahuan. Namun Abdul Karim menegaskan bahwa dirinya harus menunggu balasan resmi dari Polda sebelum melaporkan ke bupati.

“Sampai sekarang surat balasan itu tidak pernah ada,” katanya.

Baca juga: Lowongan Kerja Hari Ini 12 Januari 2026: TribunGorontalo.com Butuh Kontributor di 3 Daerah

Setelah itu, muncul instruksi dari Bupati Bone Bolango untuk menggelar rapat bersama Kapolres. Dalam rapat tersebut, Kapolres menegaskan bahwa seluruh kegiatan harus melalui prosedur resmi, termasuk data korban, identitas, serta rencana anggaran.

“Pak Kapolres tegas, data korban harus valid, siapa yang dicari, laki-laki atau perempuan, dan bagaimana pertanggungjawaban anggarannya,” ujarnya.

Abdul Karim juga menegaskan bahwa penggunaan alat berat wajib mendapat rekomendasi dari instansi pertambangan.

Namun di luar dugaan, satu unit ekskavator tiba-tiba sudah berada di Desa Tulabolo.

“Saya kaget, karena saya masih menunggu surat balasan dari Polda, tapi alat sudah ada di lapangan,” ujarnya.

Beberapa hari kemudian, masyarakat melaporkan bahwa ekskavator sudah berada di wilayah Sabua Empat dan mulai membuka jalan.

“Masyarakat datang bilang alat sudah ada di Sabua Empat dan mulai buka jalan. Waktu saya telepon lagi, nomor beliau sudah tidak aktif,” ujarnya.

Melihat kondisi itu, Abdul Karim segera menghubungi Kasat Intel Polres Bone Bolango. Tak lama kemudian, aparat kepolisian turun ke lokasi dan menghentikan aktivitas alat berat tersebut.

“Alhamdulillah, sekitar tiga hari lalu alat berat itu sudah dihentikan oleh Kapolsek bersama anggota dan para penambang,” ujarnya.

Ia memastikan saat ini tidak ada lagi aktivitas ekskavator di kawasan tersebut.

“Sekarang sudah tidak ada aktivitas. Alatnya berhenti, kunci dan dokumen operator juga sudah diamankan,” katanya.

Abdul Karim menegaskan, karena tidak ada balasan resmi dari Polda, ia tidak berani merekomendasikan kegiatan tersebut.

“Saya tidak bisa ambil risiko. Harus ada dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

 

(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 08 Maret 2026 (18 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved