Selasa, 10 Maret 2026

Karimu Ditangkap Polisi Gorontalo

Bukan Ilmu Hitam, Kapolsek Kabila Ungkap Alasan Karimu 'Kolor Ijo' Gorontalo Sulit Dilacak

Setelah empat bulan menjadi buronan, Karimu, warga Olohuta, Kabila, Bone Bolango, Gorontalo akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Bukan Ilmu Hitam, Kapolsek Kabila Ungkap Alasan Karimu 'Kolor Ijo' Gorontalo Sulit Dilacak
Kolase TribunGorontalo.com/tangkapan layar FB
PENANGKAPAN KARIMU -- Kolase foto Karimu ditangkap polisi. Simak detik-detik penangkapan Karimu di Desa Olohuta, pada Minggu (12/10/2025). Kapolsek Kabila mengungkap penyebab Karimu sulit dilacak. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Setelah empat bulan menjadi buronan, Karimu, warga Olohuta, Kabila, Bone Bolango, Gorontalo akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Pria bernama lengkap Karim Makidu itu diciduk di kawasan Sungai Bone, Desa Olohuta, Kabupaten Bone Bolango pada Minggu (12/10/2025).

Penangkapan pria yang dikenal kerap membuat resah warga itu disampaikan langsung oleh Kapolsek Kabila, Ipda Ferron Baiku.

Menurut Kapolsek Ferron, Karimu merupakan residivis lama dengan berbagai kasus serupa di masa lalu. Karimu dilaporkan atas tindak pengancaman disertai kekerasan terhadap warga.

“Laporan terhadap Karimu sudah banyak. Ada yang melapor ke Polsek, Polres, bahkan Polda. Ia sudah sangat meresahkan, terutama bagi warga di Desa Pauwo, Tumbihe, dan Padengo,” kata Ferron saat ditemui TribunGorontalo.com di ruang kerjanya, pada Senin (13/10/2025).

Upaya pencarian Karimu berlangsung cukup lama. Ferron mengungkap, selama empat bulan pihaknya bersama tim gabungan terus melakukan penyisiran di wilayah Kabila.

“Karimu ini tidak punya tempat tinggal tetap, hidup berpindah-pindah di semak-semak, di pinggiran sungai, bahkan di hutan. Itu yang membuat pencarian cukup sulit,” ujarnya.

Hal ini sekaligus membantah isu yang selama ini beredar bahwa Karimu memiliki ilmu hitam (bisa menghilang).

Setiap hari, tim dari Polsek Kabila, dibantu Resmob Polres Bone Bolango dan Resmob Polda Gorontalo, melakukan pencarian pagi, siang, hingga malam hari.

“Kami lakukan pencarian maraton, hampir setiap hari. Tapi karena ia selalu berpindah dan tidak punya interaksi sosial, maka sulit dilacak,” tambah Ferron.

Menjelang penangkapan, kepolisian berkoordinasi dengan Forkopimcam Kabila dan aparat desa sekitar.

“Saya bersama Camat dan dua lurah, Olohuta dan Tumbihe, rapat dengan warga. Kami sepakat untuk bersama-sama membantu mencari Karimu,” jelas Ferron.

Dalam pertemuan itu, warga berkomitmen membantu penyisiran semak-semak dan hutan sekitar.

Namun pihak kepolisian menegaskan agar masyarakat tidak melakukan kekerasan saat proses pencarian.

“Kami ingatkan berulang kali agar tidak ada tindakan main hakim sendiri. Kami tidak ingin ada korban, baik dari masyarakat maupun dari Karimu sendiri,” ujar Kapolsek.

Pada Minggu pagi, sekitar pukul 07.00 Wita, sekitar 30 warga bersama aparat kecamatan dan desa berkumpul di satu titik. Dari situ, tim dibagi menjadi tiga kelompok penyisir.

“Kita buat formasi seperti sarang laba-laba, Karimu di tengah, dan kita menyisir dari tiga penjuru,” kata Ferron.

Ketika tim kedua masuk ke wilayah timur yang penuh semak, Karimu terlihat. Menyadari keberadaan polisi dan warga, ia berusaha kabur sambil mengayunkan parang.

“Masyarakat tidak bisa langsung menangkap, karena dia melawan sambil mengayunkan senjata tajam,” ungkap Kapolsek.

Salah satu kepala desa sempat berusaha menenangkan Karimu agar menyerahkan diri.

“Ada kepala desa yang masih simpati, memohon supaya dia berhenti, tapi Karimu tetap berlari,” kata Ferron.

Melihat kepungan polisi dan warga, Karimu memilih melarikan diri ke arah sungai.

“Dia lompat pagar, kemudian menuju sungai Bone. Air waktu itu deras karena habis hujan,” jelas Ferron.

Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara, namun Karimu tetap tak mau menyerah.

Saat mencoba berenang menyeberang sungai, parangnya terlepas terbawa arus.

“Begitu parangnya lepas, tim langsung berhasil menangkapnya di tengah sungai,” tutur Ferron.

Karimu akhirnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone Bolango untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut warga, Karimu dikenal sebagai “sang legenda” karena selalu melawan setiap kali hendak ditangkap.

“Sejak dulu, setiap dilakukan penangkapan, dia pasti melawan dengan senjata tajam. Bahkan pernah ada korban dari kedua belah pihak,” ujar Kapolsek.

Ferron menambahkan, karakter Karimu yang tertutup membuatnya sulit ditelusuri.

“Dia tidak punya teman, tidak bergaul, tidak pakai media sosial. Hidupnya hanya bertahan sendiri, mencari makan dengan cara membongkar warung atau mengancam warga,” jelas Ferron.

Baca juga: Fakta-Fakta Penangkapan Karimu Kolor Ijo di Gorontalo, Kondisi Sakit hingga Nyaris Diamuk Massa

Rekam jejak kriminal Karimu

 

KRONOLOGI PENANGKAPAN -- Kolase foto Karimu ditangkap polisi. Simak detik-detik penangkapan Karimu di Desa Olohuta, pada Minggu (12/10/2025).
KRONOLOGI PENANGKAPAN -- Kolase foto Karimu ditangkap polisi. Simak detik-detik penangkapan Karimu di Desa Olohuta, pada Minggu (12/10/2025). (Kolase TribunGorontalo.com/tangkapan layar FB)

Karimu adalah residivis kelas kakap. Namanya tercatat dalam daftar hitam kepolisian sebagai individu yang telah keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebanyak lima kali.

Rekam jejak kriminalnya seolah menjadi lingkaran setan yang tak pernah putus.

Setiap kali bebas, Karimu selalu kembali mengulangi kasus serupa, mulai dari pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, hingga tindakan kekerasan.

Fakta ini secara gamblang memperlihatkan bahwa berbagai hukuman pidana dan pembinaan yang telah dijalaninya di dalam penjara gagal memberikan efek jera.

Karimu, alih-alih bertobat, justru kembali menjadi ancaman serius bagi ketenangan masyarakat.

Dalam catatan Tribun, salah satu vonis terkuat yang pernah dijatuhkan kepada Karimu adalah pada 21 Juni 2021.

Saat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Karimu dinyatakan bersalah atas kasus pencurian dalam keadaan memberatkan, sebuah pelanggaran yang tertuang jelas dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut menunjukkan modus operandi Karimu yang terstruktur, di mana ia mencuri barang-barang berharga di lingkungan pemukiman.

Dalam penangkapan saat itu, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menegaskan niat jahat dan kesiapannya dalam beraksi.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Laptop Acer 14 inci dan sebuah Handphone Nokia, yang menjadi sasaran utama pencurian barang elektronik.

Tak hanya itu, polisi juga menyita tiga set alat pancing lengkap dengan tas sarung pancingnya, menunjukkan bahwa ia mencuri apa pun yang bernilai jual.

Yang paling mengkhawatirkan adalah penyitaan sebilah parang sepanjang 50 cm, alat yang mengindikasikan bahwa Karimu selalu siap menggunakan kekerasan jika aksinya kepergok.

Selain rekam jejak residivisnya, julukan 'Kolor Ijo' adalah label yang paling melekat dan memicu ketakutan kolektif di Gorontalo.

Julukan ini dilekatkan karena pola aksinya yang khas dan meresahkan seluruh warga.

Karimu secara rutin memilih jam-jam rawan, mayoritas di tengah malam, untuk melancarkan kejahatannya. Ia mengendap-endap masuk ke rumah warga yang tengah tertidur lelap.

Target Karimu selalu barang-barang yang mudah diuangkan. Fokus utamanya adalah perangkat elektronik, seperti laptop dan handphone, yang bisa dicuri dalam waktu singkat.

Namun, yang membuat julukan "Kolor Ijo" ini semakin menakutkan adalah laporan mengenai dimensi kejahatan yang lebih gelap, yaitu tindakan asusila.

Beberapa laporan kepolisian mencatat bahwa Karimu tidak segan-segan melakukan tindakan cabul apabila mendapati korban perempuan sendirian dan tidak berdaya di rumah.

Pola kejahatan yang menggabungkan pencurian, kekerasan, dan potensi kejahatan seksual ini menjadikan Karimu sebagai teror paling nyata di lingkungan padat penduduk.

 

(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 10 Maret 2026 (20 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:09
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved