Kamis, 12 Maret 2026

Tambang Ilegal Saripi

10 Warga Desa Saripi Gorontalo jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal, Termasuk Kades

Sebanyak 10 warga Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, jadi tersangka. 

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 10 Warga Desa Saripi Gorontalo jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal, Termasuk Kades
HMS
TERSANGKA -- Polda Gorontalo menetapkan 10 tersangka kasus tambang emas termasuk Kades Saripi, Boalemo, Gorontalo. 

Mereka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," bunyi pasal.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 12 Maret 2026 (22 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:07
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved