Tambang Ilegal Saripi

10 Warga Desa Saripi Gorontalo jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal, Termasuk Kades

Sebanyak 10 warga Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, jadi tersangka. 

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
HMS
TERSANGKA -- Polda Gorontalo menetapkan 10 tersangka kasus tambang emas termasuk Kades Saripi, Boalemo, Gorontalo. 

Mereka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," bunyi pasal.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved