"Setuju," jawab peserta rapat.
Dengan itulah, revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah resmi disahkan menjadi undang-undang baru.
Keputusan itu disambut serentak oleh para anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.
Melalui pengesahan ini, DPR RI berharap regulasi baru tersebut dapat memperkuat tata kelola haji dan umrah di Indonesia.
Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius 27 Agustus 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan
Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih fokus, transparan, dan profesional bagi seluruh jemaah.
Selain itu, pembagian kuota haji reguler dan khusus serta pembatasan jumlah petugas daerah dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi sekaligus mengoptimalkan hak masyarakat luas yang ingin menunaikan ibadah ke Tanah Suci. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id