TRIBUNGORONTALO.COM -- Profesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) memang masih menjadi impian tenaga honorer di Indonesia.
Kini, kesempatan itu semakin terbuka lebar dengan adanya skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yag belakangan ini menarik perhatian.
Tidak sedikit honorer yang penasaran apa sebenarnya perbedaan sistem paruh waktu dengan penuh waktu yang sudah lebih dulu dikenal.
Secara garis besar, PPPK paruh waktu dan penuh waktu sama-sama berstatus ASN, namun keduanya memiliki aturan kerja yang berbeda.
Baca juga: KFC, Chatime hingga JCO Beri Promo Spesial Akhir Pekan Agustus 2025: Jangan Sampai Kehabisan!
Mulai dari jam kerja, masa kontrak hingga besaran gaji dan fasilitas yang diterima, ada sejumlah hal yang mendasar yang membedakan keduanya.
Hal ini penting diketahui agar tenaga honorer tidak salah kaprah dalam memilih jalur yang sesuai dengan kebutuhan dan peluang mereka.
Dengan adanya skema paruh paruh waktu ini, pemerintah berharap lebih banyak tenaga honorer yang bisa terakomodasi, khususnya bagi mereka yang belum memenuhi syarat menjadi PPPK penuh waktu.
Selain menawarkan fleksibilitas, sistem ini juga dinilai bisa menjadi jembatan menuju karier ASN yang lebih stabil di masa depan.
Dilansir dari TribunPriangan.com, ini perbedaan lebih detail antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu.
Baca juga: 10 Negara dengan Gaji Guru Tertinggi hingga Tembus Rp 2 Miliar, Bagaimana Kondisi di Indonesia?
1. Jam Kerja
PPPK paruh waktu ternyata memiliki jam kerja yang lebih fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
Jam kerja PPPK paruh waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Sementara PPPK penuh waktu mengikuti ketentuan jam kerja ASN pada umumnya.
2. Masa Kerja
Skema paruh waktu dirancang sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum memenuhi syarat menjadi PPPK penuh waktu.
Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces 24 Agustus 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan
Masa kontrak umumnya lebih pendek dibandingkan dengan PPPK penuh waktu yang memiliki kontrak lebih panjang sesuai kebutuhan instansi.
3. Besaran Gaji
PPPK paruh waktu pun juga memperoleh gaji berdasarkan upah minimum wilayah tugas.
Sedangkan PPPK penuh waktu menerima gaji sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku, setara dengan ASN berstatus PPPK lain.
4. Fasilitas dan Keuntungan
Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius 24 Agustus 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan
PPPK paruh waktu tetap memperoleh sejumlah keuntungan seperti pengalaman kerja di instansi pemerintah, fleksibilitas waktu, jaminan sosial dan kesehatan, serta peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara PPPK penuh waktu mendapat fasilitas yang lebih lengkap, termasuk tunjangan kinerja sesuai jabatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com