Namun ia membantah jika pemberian truk untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo itu adalah gratifikasi.
Baru-baru ini memang, Pemkot Gorontalo dalam proses transisi ke BTN.
Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang tadinya ditempatkan di Bank Sulut Gorontalo (BSG), akan dipindahkan ke BTN.
Karena itu, munculnya bantuan 9 truk tersebut dianggap sebagai gratifikasi.
Namun, Nuryanto membantah jika 9 bantuan truk itu adalah gratifikasi.
“Kendaraan truk itu karena ada kerja sama dengan BTN terkait dengan perpindahan RKUD (Rekening Kas Umum Daerah),” jelasnya.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Pemberian ini bisa berupa uang, barang, atau fasilitas lainnya, dan bisa dianggap sebagai tindak pidana korupsi jika berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.
Namun Nuryanto menjelaskan, jika 9 bantuan truk itu pada dasarnya akan menjadi aset daerah Pemkot Gorontalo.
“Jadi bukan gratifikasi ke saya atau Pak Wali, kendaraan itu atas nama Pemkot, dan akan jadi aset Pemkot,” tegasnya.
(*)