RKUD Pemkot Gorontalo

Benar-benar Pindah RKUD, Mulai September 2025 Gaji Pegawai Pemkot Gorontalo Dicairkan via BTN

Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI AI - Foto yang dihasilkan menggunakan Canva AI. Sejumlah pegawai antre di depan ATM BTN.

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah Kota Gorontalo memastikan bahwa mulai awal September 2025, seluruh gaji pegawai dicairkan melalui rekening Bank Tabungan Negara (BTN). 

Pegawai yang dimaksud meliputi seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan tenaga pendukung kegiatan daerah (TPKD).

Langkah ini menandai pemindahan resmi rekening kas umum daerah (RKUD) dari bank SulutGo (BSG) ke BTN.

Sebab, Juru Bicara (Jubir) Wali Kota Gorontalo, Hadi Sutrisno, menegaskan bahwa proses pemindahan RKUD tetap berjalan sesuai rencana.

Baca juga: Thariq Modanggu Ungkap Peran Rusli Habibie hingga Akui Beratnya Pilkada : Ada Dendam?

Bahkan kata dia, tidak ada larangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"RKUD Pemkot Gorontalo tetap pindah ke BTN. Awal September seluruh gaji ASN, PPPK, hingga TPKD mulai dicairkan melalui rekening BTN,” ujar Hadi, Sabtu (23/8/2025).

Terkait isu adanya larangan Kemendagri terhadap pemindahan RKUD, dibantah oleh Hadi.

Ia menjelaskan bahwa dalam pertemuan resmi, Wali Kota Gorontalo bahkan meminta Dirjen Kemendagri mengeluarkan surat larangan jika memang ada aturan yang melarang.

Namun, Kemendagri menegaskan tidak akan mengeluarkan surat tersebut karena tidak ada ketentuan yang menghambat pemindahan RKUD.

"Pak Wali meminta Dirjen mengeluarkan surat larangan kalau memang ada. Namun pihak Kemendagri menegaskan tidak akan mengeluarkan, karena tidak ada ketentuan yang mengatur larangan pemindahan RKUD,” jelasnya.

Di sisi lain, Hadi menyindir Bank SulutGo (BSG) yang diduga menyebarkan informasi keliru terkait proses pemindahan RKUD.

Ia meminta BSG fokus berbenah, mengingat lahan yang mereka tempati merupakan aset milik Pemkot Gorontalo.

“Senin pekan depan kami akan melayangkan somasi ketiga. Setelah itu, Pemkot juga siap menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri Gorontalo,” tegas Hadi.

Menurutnya, penarikan aset BSG milik Pemkot menjadi bukti bahwa proses pemindahan RKUD ke BTN sudah final dan tidak bisa diganggu oleh isu-isu yang tidak berdasar.

9 Truk Mobil Sampah

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, mengakui adanya 9 truk bantuan dari Bank Tabungan Negara (BTN). 

Namun ia membantah jika pemberian truk untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo itu adalah gratifikasi. 

Baru-baru ini memang, Pemkot Gorontalo dalam proses transisi ke BTN. 

Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang tadinya ditempatkan di Bank Sulut Gorontalo (BSG), akan dipindahkan ke BTN.

Karena itu, munculnya bantuan 9 truk tersebut dianggap sebagai gratifikasi.

Namun, Nuryanto membantah jika 9 bantuan truk itu adalah gratifikasi. 

“Kendaraan truk itu karena ada kerja sama dengan BTN terkait dengan perpindahan RKUD (Rekening Kas Umum Daerah),” jelasnya.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Pemberian ini bisa berupa uang, barang, atau fasilitas lainnya, dan bisa dianggap sebagai tindak pidana korupsi jika berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban. 

Namun Nuryanto menjelaskan, jika 9 bantuan truk itu pada dasarnya akan menjadi aset daerah Pemkot Gorontalo.

“Jadi bukan gratifikasi ke saya atau Pak Wali, kendaraan itu atas nama Pemkot, dan akan jadi aset Pemkot,” tegasnya.

(*)