Adapun iuran yang berlaku saat ini adalah:
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan (disubsidi Rp 7.000, sehingga peserta membayar Rp 35.000)
Meski iurannya paling rendah, layanan kesehatan BPJS Kelas 3 tetap memadai.
- Rawat Inap: Kamar bersama dengan 4-6 pasien. Jika kamar penuh, kamu bisa naik ke kelas 2 atau 1 dengan biaya tambahan.
- Layanan Kesehatan Dasar: Konsultasi dokter di puskesmas atau klinik faskes tingkat pertama.
- Obat-obatan: Obat generik dan sesuai formularium nasional gratis.
- Rujukan: Perawatan spesialis di rumah sakit jika diperlukan.
- Subsidi Kacamata: Rp165.000 setiap dua tahun sesuai Permenkes RI 3/2023.
Solusi Cicilan Tunggakan
Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius 19 Agustus 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan
BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kesadaran peserta akan pentingnya menjaga status kepesertaan, terutama bagi mereka yang berpindah segmen.
Salah satu peserta yang merasakan manfaatnya adalah Fahim (24), mantan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang kini beralih ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
Fahim mengaku pernah memiliki tunggakan iuran saat masih menjadi peserta PBPU.
Ia baru menyadari bahwa kewajiban melunasi tunggakan itu tetap melekat, meskipun segmen kepesertaannya sudah berubah.
Beruntung, ia menemukan solusi melalui Program New REHAB 2.0.
"Saya sudah mendaftar dan ternyata prosesnya mudah, cukup lewat Aplikasi Mobile JKN,” ujar Fahim.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palu HS Rumondang Pakpahan menjelaskan, peserta yang telah beralih segmen tetap memiliki tanggung jawab untuk melunasi tunggakan iuran mereka sebelumnya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 20 Ayat 2 yang menegaskan bahwa perubahan segmen kepesertaan tidak menghapus kewajiban atas tunggakan yang sudah ada.
“Peserta segmen PBPU yang sudah beralih menjadi PPU tetap wajib melunasi tunggakan iurannya. Ini penting agar status kepesertaan mereka tetap aktif. Kami terus mendorong peserta untuk memanfaatkan kemudahan yang diberikan melalui Program New REHAB 2.0,” jelas Rumondang.
Rumondang menambahkan, Program New REHAB 2.0 merupakan inovasi BPJS Kesehatan yang memberikan solusi pembayaran iuran tertunggak dengan skema yang lebih ringan dan bertahap.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo 19 Agustus 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan
Program itu memungkinkan peserta yang memiliki tunggakan iuran untuk mencicil pembayaran dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kemampuan mereka.
“Dengan adanya program ini, kami ingin memberikan kemudahan kepada peserta agar tetap bisa melunasi tunggakan secara terjangkau. Pembayarannya pun mudah, bisa diakses melalui Aplikasi Mobile JKN, dan peserta dapat membayar melalui bank atau kanal pembayaran lainnya yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Rumondang.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com