TRIBUNGORONTALO.COM -- Perkembangan terbaru dalam kasus kematian tragis Zara Qairina Mahathir (13) kembali mengguncang publik Malaysia.
Jaksa Agung Malaysia, Tan Sri Mohd Dusuki Mokhtar, secara resmi mengumumkan bahwa lima remaja di bawah umur telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera diajukan ke pengadilan.
Kelima tersangka akan menjalani proses hukum di Pengadilan Anak Kota Kinabalu terkait dugaan tindakan perundungan yang mengakibatkan meninggalnya siswi kelas 1 SMA tersebut.
Mereka akan didakwa di Pengadilan Anak Kota Kinabalu terkait kasus perundungan yang berujung pada kematian siswi kelas 1 SMA, Zara Qairina Mahathir.
“Ya, semua yang akan didakwa berusia di bawah 18 tahun,” kata Dusuki kepada kantor berita Bernama.
Baca juga: Ramalan Shio Kuda, Kambing, Monyet Rabu 20 Agustus 2025: Horoskop Cinta hingga Keuangan
Baca juga: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Gorontalo, Cek Daerah Anda
Kelima remaja tersebut dijerat dengan Pasal 507C(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia, yang mengatur tindak pidana penggunaan atau penyampaian kata-kata ancaman, kasar, atau penghinaan, baik secara langsung maupun melalui komunikasi tertentu.
Keputusan Jaksa Agung Malaysia
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Malaysia (AGC) menyatakan telah mendalami berkas penyidikan dari Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) terkait kematian Zara Qairina.
Berdasarkan bukti yang ada, diputuskan bahwa beberapa tersangka akan segera diajukan ke pengadilan.
“Keputusan untuk mendakwa para tersangka dengan pasal perundungan tidak akan mengganggu proses inkuisisi yang akan berlangsung,” demikian keterangan resmi AGC.
AGC juga menegaskan, dakwaan ini tidak menutup jalannya penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian, termasuk proses inkuisisi di pengadilan.
Tiga unsur penyelidikan
Dalam sesi tanya jawab di parlemen Malaysia (Dewan Rakyat), Menteri Dalam Negeri Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail, menyampaikan bahwa penyelidikan kasus kematian Zara Qairina berfokus pada tiga unsur, yakni perundungan, kelalaian, dan pelecehan seksual.
Baca juga: Ramalan Zodiak Aries dan Gemini Besok Rabu 20 Agts 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
Baca juga: Bansos BPNT Agustus 2025 Mulai Disalurkan, Cek Penerima dan Cara Pencairannya di Sini!
Ia menambahkan, polisi telah memeriksa 195 saksi sebelum menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Pengadilan Koroner Kota Kinabalu telah menetapkan 3 September 2025 sebagai jadwal dimulainya sidang inkuisisi untuk menyelidiki penyebab kematian Zara Qairina.
Sidang lanjutan akan digelar pada 4 September, 8–12 September, 17–19 September, serta 22–30 September.
Keputusan untuk menggelar inkuisisi diumumkan pada 12 Agustus, setelah Kejaksaan Agung meninjau laporan lengkap kepolisian.
Viral di Malaysia
Zara Qairina merupakan siswi Sekolah Menengah Kebangsaan Agama Tun Datu Mustapha di Papar, Sabah.
Ia ditemukan tidak sadarkan diri di dalam selokan dekat asrama sekolah pada 16 Juli 2025.
Sehari kemudian, Zara menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Queen Elizabeth I, Kota Kinabalu.
Kasus ini menimbulkan kehebohan nasional di Malaysia karena melibatkan unsur perundungan dan dugaan keterlibatan keluarga pejabat publik.
Kini, publik menanti proses hukum terhadap lima tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur.
Keluarkan ingin pelaku dihukum berat
Pengacara yang mewakili keluarga mendiang Zara Qairina Mahathir, Hamid Ismail, mengatakan kliennya berharap para pelaku bisa dikenani hukuman berat.
“Kami berharap penuntut umum menerapkan pasal yang bisa memberikan hukuman berat kepada mereka yang dinyatakan bersalah,” lanjutnya, dikutip dari Utusan Malaysia.
Baca juga: Gaji DPR Tak Naik, Sekjen Sebut Hanya Dapat Tunjangan Pengganti Rudis Rp 50 Jt Per Bulan
Baca juga: Petugas Dishub dan Sopir di Gorontalo Utara Bersitegang soal Pelayanan Uji KIR
Hamid menambahkan, pihaknya hingga kini belum mendapatkan informasi terkait identitas para tersangka.
Ia pun menilai bahwa seharusnya jaksa dapat menggunakan Pasal 507D(2) KUHP Malaysua yang mengatur tentang “menyebabkan seseorang percaya bahwa kerugian akan ditimbulkan”.
Dalam pasal tersebut, apabila korban melakukan bunuh diri akibat provokasi tersebut, pelaku yang terbukti bersalah dapat dipidana penjara hingga 10 tahun, denda, atau keduanya.
Sebagai perbandingan, Pasal 507C(1) yang digunakan saat ini hanya mengatur hukuman penjara maksimal 1 tahun, denda, atau keduanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com