TRIBUNGORONTALO.COM -- Perhatian masyarakat kembali tertuju pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru berupa kenaikan iuran BPJS Kesehatan khusus bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Rencana ini muncul seiring meningkatnya kebutuhan biaya pelayanan kesehatan di Indonesia.
Dengan jumlah peserta yang terus bertambah, pemerintah menilai penyesuaian iuran menjadi langkah penting agar layanan BPJS tetap berjalan optimal.
Dilansir dari TribunPalu.com, kebijakan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Rancangan APBD 2026 di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Mau Kuliah ke Spanyol Gratis? LPDP Buka Beasiswa 2025 Full Funded Khusus Bidang Saintek dan Hukum
Iuran BPJS untuk segmen peserta penerima bantuan iuran (PBI) dirancang naik menjadi Rp 57.250 per bulan.
Sri Mulyani mengungkapkan total anggaran kesehatan mencapai Rp 244 triliun.
Dari jumlah tersebut, alokasi terbesar yaitu Rp 66,5 triliun, diperuntukkan bagi bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk 96,8 juta jiwa peserta PBI.
Selain itu, pemerintah juga menganggarkan Rp 2,5 triliun untuk menyubsidi iuran bagi 49,6 juta jiwa peserta mandiri.
“Jadi ini besar sekali, totalnya 96,8 juta jiwa plus 49,6 juta jiwa, yang dibayar penuh dan dibayar sebagian oleh APBN sehingga mereka mendapatkan akses layanan BPJS,” jelas Sri Mulyani.
Baca juga: Mulai 2026, Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan PBI demi Perluas Jangkauan Layanan
Dengan menghitung anggaran untuk peserta PBI, didapatkan besaran iuran per orang adalah Rp 57.250 per bulan, naik signifikan dari iuran PBI yang berlaku saat ini sebesar Rp 42.000 per bulan.
Selain itu, dari anggaran subsidi iuran untuk peserta mandiri, setiap peserta akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 4.200 per bulan (saat ini Rp 7.000).
Dengan asumsi ini, peserta mandiri kelas III nantinya harus membayar iuran sebesar Rp 53.050 (Rp 57.250 – Rp 4.200).
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai iuran untuk segmen peserta penerima upah (PPU).
Adapun iuran yang berlaku saat ini adalah:
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan (disubsidi Rp 7.000, sehingga peserta membayar Rp 35.000)