Bantuan Sosial

Bansos PKH Tahap 3 Sudah Dibuka! Begini Cara Cek Lewat Aplikasi Cek Bansos

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANSOS -- Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 tahun 2025 resmi dibuka, dan penyaluran bantuan sudah mulai dilakukan sejak awal Agustus untuk periode Juli–September 2025.

Karena itu, Anda disarankan untuk rutin mengecek aplikasi Cek Bansos atau menghubungi pendamping bansos setempat.

Apabila periode bantuan di aplikasi belum berubah menjadi “JUL-SEPT 2025”, hal tersebut berarti pencairan di wilayah Anda mungkin masih dalam antrean.

Walaupun DTKS telah beralih ke DTSEN, beberapa informasi seperti tingkat desil kesejahteraan penerima bantuan tetap relevan.

Dengan begitu, masyarakat bisa melakukan cek desil peringkat atau tingkat kesejahteraan keluarga melalui petugas kelurahan atau pendamping sosial.

Baca juga: Momen HUT Ke-80 RI, Bupati Gorontalo Ajak Masyarakat Bangun Daerah

Baca juga: SIM Kedaluwarsa di Hari Libur Nasional Kemerdekaan? Tenang Bisa Diperpanjang Tanpa Buat dari Awal

Pengecekan desil ini bertujuan untuk menentukan layak atau tidaknya seseorang mendapatkan bansos. 

Adapun penyaluran bansos PKH periode selanjutnya, yaitu tahap 4 akan dibuka pada bulan Oktober hingga September.

Besaran bansos PKH tahap 3

Bansos PKH diketahui diberikan kepada keluarga yang termasuk dalam golongan sangat miskin.

Besaran bansos PKH tahap 3 bergantung pada masing-masing anggota keluarga yang termasuk ke dalam kategori berikut:

  • Ibu hamil/nifas: Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tahap)
  • Anak umur 0–6 tahun (balita): Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tahap
  •  Anak SD/sederajat: Rp 900.000 per tahun (Rp 225.000 per tahap) Anak SMP/sederajat: Rp 1.500.000 per tahun (Rp 375.000 per tahap)
  • Anak SMA/sederajat: Rp 2.000.000 per tahun (Rp 500.000 per tahap)
  • Lansia (70 tahun ke atas): Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per tahap) 
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per tahap)
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10.800.000 per tahun (Rp 2.700.000 per tahap).


Artikel ini telah tayang di Kompas.com