TRIBUNGORONTALO.COM -- PPPK Paruh Waktu 2025 tinggal menghitung hari segera dibuka.
Hal itu diberlakukan sebab di tahun ini tak ada seleksi CPNS.
Namun, sayangnya PPPK Paruh Waktu ini tak bisa diikuti oleh masyarakat umum.
Hanya pegawai non-ASN yang terdata di database BKN.
Dilansir dari TribunPriangan.com, Tribuners, kini masih ramai jadi topik utama di kalangan tenaga honorer perihal pemerintah yang membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.
Tentunya, ini menjadi sebuah angin segar untuk para tenaga honorer mengingat jika seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025 tidak akan dibuka di tahun ini.
Pembukaan seleksi PPPK 2025 ini sudah tercantum dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Yang mana, usulan penetapan kebutuhan calon ASN part time itu dilakukan sejak 7 Agustus 2025 sampai dengan 20 Agustus 2025 nanti.
Pihak BKN pun menegaskan tidak akan memberi perpanjangan waktu untuk proses ini.
Maka dari itu, bagi instansi yang tidak mengusulkan dalam tenggat waktu yang ditetapkan, dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK paruh waktu.
Dalam pengusulan PPPK paruh waktu 2025 ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini memastikan jika seluruh honorer berstatus R2 dan R3 diusulkan pemda menjadi PPPK paruh waktu.
Dia menegaskan sesuai KepmenPAN-RB 16/2025, yang memenuhi kriteria diangkat PPPK paruh waktu adalah honorer R2 dan R3, karena masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebaliknya, honorer R4 dan R5 tidak masuk database BKN, sehingga mereka bukan prioritas.
Lantas, bagaimana sistem atau aturan gaji PPPK paruh waktu 2025? Serta berapa besaran gajinya? Yuk kita cek sama-sama.
Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besarannya