Hanafi, yang diketahui memiliki akses ke rumah dinas BPS Halmahera Timur, masuk secara diam-diam pada 17 Juli 2025.
Ia kemudian bersembunyi di kamar AFM, yang kini telah menjadi istri korban.
Selama dua hari, dari 17 Juli hingga 19 Juli 2025, Hanafi memantau semua kegiatan Tiwi dari dalam kamar tersebut.
Pada 19 Juli 2025 pukul 05.22 WIT, Hanafi masuk ke kamar Tiwi, menyekap dan mengikat kedua tangan korban, serta melakukan kekerasan seksual.
4. Hanafi menguras Tiwi
Hanafi merampas ponsel Tiwi dan memaksanya memberikan sandi untuk membukanya.
Setelah berhasil, ia membuka aplikasi perbankan digital Jenius dan kembali memaksa korban untuk memberikan PIN.
"Setelah PIN terbuka, uang korban sebesar Rp38 juta ditransfer ke dompet digital korban, lalu dipindahkan ke rekening pelaku," jelas Habiem.
Tidak berhenti sampai di situ, Hanafi juga membuka aplikasi pinjaman online (pinjol) menggunakan ponsel korban dan mengajukan pinjaman dengan limit sekitar Rp50 juta.
Uang dari pinjaman online itu diduga digunakan pelaku untuk deposit judi online (judol).
Selain uang di rekening dan pinjaman online, uang tunai milik Tiwi di kamar juga diambil oleh Hanafi.
"Total uang milik korban yang berhasil diambil pelaku sekitar Rp89 juta," kata Habiem.
Baca juga: Viral Struk Royalti Musik di Restoran, Cek Fakta dan Pandangan Pengamat
5. Tiwi dibekap dengan bantal hingga tewas
Setelah berhasil merampok, Hanafi membekap korban menggunakan lakban dan bantal hingga Tiwi tidak sadarkan diri.
Hanafi juga sempat mencari di Google tentang tanda-tanda kematian untuk memastikan korban telah meninggal dunia.
6. Hanafi berpura-pura jadi Tiwi
Untuk menyamarkan kematian korban, Aditya Hanafi berpura-pura menjadi Tiwi.
Hanafi menggunakan ponsel korban untuk mengajukan cuti kerja secara daring atas nama Tiwi, terhitung dari tanggal 21 hingga 25 Juli 2025.