3. Pembebasan denda PKB.
4. Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan data Pemprov Gorontalo, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan masih rendah, yaitu hanya 39 persen.
Meski demikian, program serupa pada tahun sebelumnya berhasil mengumpulkan pendapatan bersih sebesar Rp14,1 miliar dari partisipasi lebih dari 26.000 pemilik kendaraan.
Pajak kendaraan bermotor merupakan sumber pendapatan terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gorontalo, diikuti oleh pajak balik nama kendaraan, pajak rokok, dan pajak bahan bakar. (*)