Berita Kota Gorontalo

Pemutihan Pajak Kendaraan di Kota Gorontalo Hasilkan Rp219 Juta dalam 4 Hari

Penulis: Herjianto Tangahu
Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMUTIHAN PAJAK -- Kepala UPTD Samsat Kota Gorontalo, Suprin J Abdullah, Jumat (8/8/2025). Rp219 Juta Masuk Kas Daerah dari 594 Wajib Pajak Gorontalo. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

3.  Pembebasan denda PKB.

4.  Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.

Berdasarkan data Pemprov Gorontalo, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan masih rendah, yaitu hanya 39 persen. 

Meski demikian, program serupa pada tahun sebelumnya berhasil mengumpulkan pendapatan bersih sebesar Rp14,1 miliar dari partisipasi lebih dari 26.000 pemilik kendaraan.

Pajak kendaraan bermotor merupakan sumber pendapatan terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gorontalo, diikuti oleh pajak balik nama kendaraan, pajak rokok, dan pajak bahan bakar. (*)