TRIBUNGORONTALO.COM – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Gorontalo menunjukkan hasil yang menjanjikan.
Dalam empat hari pertama pelaksanaannya, terhitung sejak 4 hingga 7 Agustus 2025, sebanyak 594 wajib pajak di Kota Gorontalo telah memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban mereka.
“Hingga saat ini, sudah ada 594 wajib pajak yang memanfaatkan program pembebasan denda ini,” kata Kepala UPTD Samsat Kota Gorontalo, Suprin J Abdullah, pada Jumat (8/8/2025).
Dari jumlah tersebut, penerimaan yang masuk ke kas daerah mencapai sekitar Rp219 juta. Pencatatan dilakukan setiap hari untuk mempermudah pelaporan dan evaluasi.
Menurut Suprin, pembatasan waktu program pemutihan merupakan strategi untuk meningkatkan pendapatan daerah.
"Pembatasan waktu adalah strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak," jelasnya.
Kebijakan tahun ini dinilai lebih fleksibel dibandingkan tahun sebelumnya.
"Tahun ini, pajak pokok untuk tahun 2023 ke bawah dibebaskan, berbeda dengan tahun lalu," ujar Suprin.
Selain itu, ada pembebasan pajak tambahan bagi penyandang disabilitas, yang membuat program ini semakin disambut baik oleh masyarakat.
Untuk memaksimalkan layanan, UPTD Samsat menerapkan strategi jemput bola melalui Samsat keliling.
"Kami memiliki Samsat keliling yang akan siaga di beberapa titik yang sudah ditentukan," terangnya. Mobil layanan ini dijadwalkan hadir di lokasi strategis seperti Taman Kota dan kawasan rumah dinas Gubernur Gorontalo pada hari-hari tertentu.
Sejauh ini, pelaksanaan program berjalan lancar. "Kendala yang kami hadapi hanya masalah jaringan yang kurang stabil. Fasilitas kami sudah memadai untuk melayani masyarakat," ungkap Suprin.
Baca juga: 347 Kasus Dispensasi Nikah di Gorontalo, Didominasi Pelajar dan Kehamilan di Luar Nikah
Program pemutihan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 221/29/VII/2025 dan akan berlangsung selama 13 hari, dari 4 hingga 16 Agustus 2025. Ada empat ketentuan utama yang berlaku:
1. Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk masa pajak 2023 ke bawah.
2. Pembebasan pajak bagi penyandang disabilitas untuk tahun 2024 ke bawah.
3. Pembebasan denda PKB.
4. Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan data Pemprov Gorontalo, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan masih rendah, yaitu hanya 39 persen.
Meski demikian, program serupa pada tahun sebelumnya berhasil mengumpulkan pendapatan bersih sebesar Rp14,1 miliar dari partisipasi lebih dari 26.000 pemilik kendaraan.
Pajak kendaraan bermotor merupakan sumber pendapatan terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gorontalo, diikuti oleh pajak balik nama kendaraan, pajak rokok, dan pajak bahan bakar. (*)