Hal ini karena bantuan PIP hanya bisa diusulkan atau didaftarkan lewat sekolah.
Berikut ini adalah cara daftar bantuan PIP 2025 untuk siswa baru:
- Siapkan dokumen berikuti:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau - Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Rapor siswa
- Pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah (jika ada) - Daftarkan diri ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat yang sesuai dengan jenjang pendidikan.
- Pihak sekolah akan mencatat dan menginput data siswa calon penerima PIP.
- Setelah itu, sekolah akan mendaftarkan data siswa ke sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk proses pengusulan bantuan.
Jika masih ragu apakah kamu sudah terdaftar sebagai penerima PIP atau belum, kamu bisa langsung mengecek status penerima secara online melalui laman resmi: pip.kemendikdasmen.go.id.
Nah Tribuners, itu dia cara daftar dan syarat untuk bisa menjadi penerima bantuan PIP 2025 dari pemerintah untuk siswa baru. Semoga membantu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com