Bansos 2025

Bantuan PIP 2025 Resmi Dibuka untuk Siswa SD-SMA, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI KARTU PIP - Foto pip.kemdikbud.go.id. Begini cara mendaftar untu siswa sebagai penerima PIP 2025.

TRIBUNGORONTALO.COM -- Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) mulai dibuka untuk siswa SD hingga SMA.

Tak hanya itu, para siswa yang disabilitas pun bisa mendapatkan bantuan ini.

Besaran bantuan yang akan diterima pun beragam tergantung kategorinya.

Dilansir dari TribunPriangan.com, Lewat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025, pemerintah memberikan bantuan bagi siswa yang kurang mampu untuk seluruh jenjang pendidikan.

Bantuan PIP ini ditujukan bagi pelajar jenjang SD hingga SMA/SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu sebagai upaya mendukung pemerataan akses pendidikan di Indonesia.

Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merancang PIP ini untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non-formal paket A sampai paket C dan pendidikan khusus.

Namun kini, Kalender Pendidikan menunjukan jika kita tahun ini sudah memasuki Tahun Ajaran Baru 2025/2026.

Yang mana, saat ini sudah banyak para siswa siswi baru yang kembali mengenyam pendidikan di sekolah.

Tak jarang, dari siswa baru tersebut terdapat siswa yang kurang mampu, dan berhak untuk mendapatkan bantun PIP 2025 dari pemerintah.

Namun jangan khawatir, bagi para siswa baru bisa lho untuk mendaptarkan diri menjadi penerima PIP 2025 tahun ini.

Syarat Penerima Bantuan PIP 2025 untuk Siswa Baru

Khusus untuk siswa yang ingin mendapatkan bantuan PIP di tahun 2025 perlu memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut adalah syarat penerima bantuan PIP 2025 untuk siswa baru:

  1. Siswa berusia 6 hingga 21 tahun yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Siswa berusia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk dengan pertimbangan kondisi tertentu seperti:
    - Terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
    - Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
    - Anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang berasal dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan
    - Anak yang putus sekolah dan diharapkan dapat kembali melanjutkan pendidikan
    - Anak yang terdampak bencana alam atau musibah
  3. Siswa dengan kondisi khusus seperti:
    - Mengalami kelainan fisik
    - Korban PHK orang tua
    - Tinggal di daerah konflik
    - Anak dari orang tua terpidana atau yang sedang berada di lapas
  4. Tinggal serumah dengan lebih dari tiga saudara kandung
  5. Peserta didik yang mengikuti pendidikan di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Cara Daftar Bantuan PIP 2025 untuk Siswa Baru

Bagi siswa baru, baik SD, SMP, maupun SMA yang telah memenuhi syarat dan ingin mendapatkan bantuan PIP pada tahun 2025 hendaknya untuk berkodinasi dengan pihak sekolah terlebih dahulu. 

Halaman
12