TRIBUNGORONTALO.COM – Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara (Gorut) memanggil Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Gorut, Ardiansyah Akili, pada Kamis (7/8/2025).
Pemanggilan ini dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Jabal Iqro di Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang.
Usai dimintai keterangan, Ardiansyah membenarkan pemanggilan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dirinya dimintai keterangan sebagai saksi terkait proyek pembangunan rumah ibadah yang terletak di kawasan Blok Plan tersebut.
"Benar, saya dipanggil terkait pemeriksaan pembangunan Masjid Blok Plan (Jabal Iqro). Namun, perlu saya sampaikan, pembangunan itu dilaksanakan pada tahun 2022, sementara saya baru menjabat sebagai Kabag ULP pada tahun 2023. Jadi saya tidak tahu-menahu terkait proses pekerjaan tersebut," ujar Ardiansyah.
Proyek pembangunan Masjid Jabal Iqro telah menjadi sorotan publik karena mangkrak selama bertahun-tahun.
Meskipun dimulai sejak tahun 2017, pembangunan masjid dengan pagu anggaran Rp 6,8 miliar ini hingga kini belum rampung. Beberapa bagian seperti jendela, tangga, dan dinding luar masih terbengkalai.
Baca juga: Anggota DPRD Gorontalo Diperiksa BK Terkait Skandal Travel Umrah hingga Absen Rapat Paripurna
Kejari Gorontalo Utara menduga adanya penyimpangan anggaran dalam proyek ini.
Menurut Bagas, salah satu jaksa penyidik, temuan awal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo menunjukkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 700 juta akibat kekurangan volume pekerjaan.
"Proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp6,8 miliar. Jika dilakukan audit mendalam, sangat mungkin ditemukan kerugian negara yang lebih besar," jelas Bagas kepada TribunGorontalo.com pada Rabu (17/7/2025).
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Kejari Gorontalo Utara berkoordinasi dengan BPK RI Pusat untuk melakukan audit investigatif.
Bagas menambahkan bahwa tim jaksa penyidik juga telah melakukan ekspose perkara di Kantor BPK RI Pusat di Jakarta beberapa minggu sebelumnya.
"Saat ini, hasil ekspose masih ditindaklanjuti oleh BPK RI. Di sisi lain, kami juga telah melengkapi sejumlah alat bukti yang sebelumnya belum diperoleh guna memperkuat penyidikan," tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap Ardiansyah maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek tersebut.
(TribunGorontalo.com/Efriet Mukmin)