Berita Nasional

Putar Music di Cafe atau Resto, Segini Royalti yang Harus Dibayar Pengusaha

Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOMERSIL -- Setiap rekaman sudah pasti memiliki hak cipta, karena itu diingatkan untuk tak sembarang.

TRIBUNGORONTALO.COM – Pengusaha kafe dan restoran kini harus semakin cermat soal penggunaan musik di tempat usahanya.

Pasalnya, pemutaran musik, baik melalui layanan streaming, speaker internal, maupun pertunjukan langsung, wajib membayar royalti sesuai ketentuan Undang-Undang Hak Cipta.

Isu ini kembali mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa semua bentuk rekaman memiliki hak cipta.

Termasuk suara alam seperti kicauan burung atau gemericik air. Sehingga pengguna harus bayar royalti jika terekam dan diputar untuk tujuan komersial.

Baca juga: Terangi Jalan Wirausaha, Bantuan PLN Sulap Bengkel Langit di Bantaeng Kian Berkembang

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” tegas Dharma Oratmangun, Ketua LMKN, Selasa (5/8/2025).

Jangan Anggap Royalti Beban Usaha

Dharma menyayangkan masih banyak pelaku usaha kecil yang menganggap royalti sebagai beban berat. Ia menyebut narasi seperti itu berkembang karena kurangnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku.

“Ada narasi yang sengaja dibangun keliru, seakan-akan kami mau mematikan kafe. Padahal belum bayar, sudah bicara seolah-olah dizalimi,” ujar Dharma.

Ia menegaskan bahwa royalti bukan hukuman, melainkan bentuk penghargaan terhadap hak cipta dan hak terkait para pencipta lagu, produser fonogram, dan pelaku pertunjukan.

Ini Besaran Royalti Musik Sesuai Aturan
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016, berikut adalah rincian tarif royalti musik untuk tempat usaha di bidang kuliner:

Restoran dan Kafe:

Royalti pencipta: Rp60.000 per kursi per tahun

Royalti hak terkait: Rp60.000 per kursi per tahun
Pub, Bar, dan Bistro:

Royalti pencipta: Rp180.000 per meter persegi per tahun

Royalti hak terkait: Rp180.000 per meter persegi per tahun

Halaman
12