Mekanisme Pengadaan Jabatan yang Dapat Diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu
Seperti yang diketahui, skema ini menjadi solusi strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan di sektor publik sembari memastikan efisiensi anggaran dan kelancaran pelayanan masyarakat secara berkelanjutan.
Baca juga: Waspada! Gaji Pensiun PNS Agustus Bisa Tak Cair Kalau Belum Otentikasi di Taspen, Ini Cara Mudahnya
Mekanisme pengadaan jabatannya sendiri, akan diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh PPK kepada Menteri PANRB.
Dimana rincian tersebut harus mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Setelah menerima penetapan rincian kebutuhan dari Menteri PANRB, PPK akan mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lambat tujuh hari kerja.
Selanjutnya, BKN akan melakukan penetapan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN, yang akan diterima PPK paling lama tujuh hari kerja sejak waktu penyampaian.
Pegawai non-ASN yang telah menerima nomor induk/identitas pegawai ASN ini kemudian akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com