Gaji Polri

Gaji dan Tunjangan Lulusan Akpol, Tak Cuma Pangkat Tinggi tapi Juga Sejahtera

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUNJANGAN POLRI -- Menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), merupakan impian banyak pemuda Indonesia.  Selain prestisius, karier sebagai perwira polisi ternyata juga menjanjikan kesejahteraan sejak awal masa dinas.

Untuk diketahui saja, gaji pokok hanyalah sebagian kecil dari total pendapatan yang diterima polisi aktif, ini karena anggota Polri berhak atas beberapa tunjangan.

Baca juga: 10 Manfaat Melamun Untuk Kesehatan Otak, Bisa Jadi Liburan Sederhana serta Menjaga Mood

Tunjangan polisi

Yang membuat penghasilan anggota Polri lebih besar adalah adanya berbagai tunjangan, terutama Tunjangan Kinerja (Tukin).

Berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018, seorang Ipda berada dalam kelas jabatan 8 yang berhak atas tukin sebesar Rp 3.319.000 per bulan.

Selain itu, masih ada sederet tunjangan lain yang turut menambah pendapatan bulanan polisi perwira pertama lulusan Akpol, antara lain:

Baca juga: BREAKING NEWS: Bahlil Lahadalia Hadiri Musda VI DPD Partai Golkar Gorontalo

  1. Tunjangan suami/istri
  2. Tunjangan anak
  3. Tunjangan beras
  4. Tunjangan lauk pauk
  5. Tunjangan umum
  6. Tunjangan jabatan
  7. Tunjangan khusus Polwan
  8. Tunjangan Khusus untuk penempatan di wilayah perbatasan, pulau terluar, atau Papua
  9. Tunjangan PPh Pasal 21
  10. Pembulatan Gaji dan tunjangan lainnya sesuai aturan yang berlaku
  11. Tunjangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id