Bansos 2025

7 Bansos Cair Bersamaan di Agustus 2025, Mulai PKH, BPNT hingga PIP, Ini Besaran dan Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANSOS PKH - Ilustrasi uang pecahan Rp 100 ribu. Cek 7 Bansos yang akan cair di bulan Agustus 2025

TRIBUNGORONTALO.COM -- Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) 2025 masih berlanjut hingga di bulan Agustus.

Bahkan di bulan Agustus 2025 akan ada tujuh bansos yang akan cair bersamaan.

Mulai dari PKH, BPNT, PIP hingga PBI JKN.

Dilansir dari TribunJabar.id, Bansos adalah bantuan untuk masyarakat kurang mampu yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk bisa menjadi penerima bansos, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Masyarakat yang terdaftar dalam DTSEN akan mendapatkan bansos rutin seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Berikut adalah bansos yang cair bulan Agustus 2025:

1. PKH

Pada Agustus 2025, PKH masih berada pada tahap pencarian ketiga yang  berlangsung sejak Juli hingga September mendatang.

Kemensos juga menambahkan komponen PKH baru yakni bagi korban pelanggaran HAM Berat beserta keluarganya.

Penambahan komponen korban pelanggaran HAM berat ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat. 

Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas
    Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
    Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
    Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
    Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
    Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat
    Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Kategori Lanjut Usia
    Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Kategori Korban Pelanggaran HAM Berat
    Rp2.700.000/tahap atau Rp10.800.000/tahun.

2. BPNT

Pemerintah juga akan menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp200.000 per bulan lewat kartu sembako.

Pencairan BPNT biasanya disatukan dengan PKH, namun tergantung dengan pendistribusian di masing-masing daerah.

Halaman
123