Pemerintah melalui Panselnas juga melakukan optimalisasi formasi pada seleksi PPPK Tahap 2 dengan urutan prioritas pengisian formasi.
Urutan Prioritas:
- Pelamar Prioritas 1 Tahun 2021 (khususnya Guru dan Bidan D4 yang belum mendapatkan formasi)
- Eks Honorer Kategori 2 (THK2) yang memiliki kualifikasi sesuai dengan formasi kosong
Pegawai dengan kode R2 dan R3 yang jabatan dan kualifikasinya sesuai dengan formasi tersedia - non-ASN dengan pengalaman minimal 2 tahun
- Lulusan Prajabatan atau PPG.
Bagi tenaga honorer yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, Panselnas menyiapkan skema paruh waktu melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dimana delapan jabatan paruh waktu yang ditetapkan adalah:
Baca juga: Waspadai Tikus di Rumah Anda, Tahun 2025 Tercatat Ada 101 Orang Meninggal Akibat Kencing Tikus
- Guru
- Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
- Skema PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2025 diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database
- BKN namun tidak terakomodir dalam seleksi PPPK 2024.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id