TRIBUNGORONTALO.COM -- Penyaluran ataupun pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu kini telah dilakukan pemerintah.
Pencairan BSU dilakukan secara 2 tahap, tahap 1 saat ini masih dalam proses pencairan, sedangkan tahap 2 masih menunggu.
Dilansir dari TribunManado.co.id, para pekerja yang mendaftar ternyata tidak semua akan menerima bantuan ini secara serentak.
Tak sedikit yang bertanya-tanya, “Kenapa teman kantor sudah cair, tapi saya belum?”
Padahal, mereka bekerja di perusahaan yang sama, memiliki status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, dan terdaftar sebagai penerima BSU.
Lantas, apa penyebabnya?
Padahal, kalian bekerja di perusahaan yang sama, dengan status keanggotaan BPJS yang aktif, dan sama-sama tercatat sebagai penerima BSU.
Jadi, apa yang sebenarnya terjadi?
Tenang, kamu tidak sendirian. Ada beberapa kemungkinan penyebab keterlambatan pencairan BSU, seperti:
- Data rekening yang belum valid atau tidak sesuai
- Proses verifikasi yang masih berlangsung di Kemnaker atau BPJS
- Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah atau kelompok penerima
- Bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, tapi belum sempat diambil
Jika kamu menghadapi situasi ini, tidak perlu panik. Kamu bisa mengambil beberapa langkah berikut:
- Cek status penerima melalui situs resmi Kemnaker atau aplikasi PosPay
- Pastikan data rekening dan identitas kamu benar dan masih aktif
- Hubungi HRD atau pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan data kepesertaan kamu sudah valid
- Pantau informasi resmi dari Kemnaker untuk jadwal pencairan di wilayahmu
Dengan memastikan semua data benar dan aktif, proses pencairan bantuan akan berjalan lebih lancar.
Bersabar sejenak, karena pencairan BSU dilakukan secara bertahap—bukan berarti kamu tidak akan menerima, hanya waktunya saja yang mungkin berbeda.
Syarat Penerima BSU 2025
Ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025? Pastikan kamu sudah memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut kriteria yang harus dipenuhi:
- Memiliki penghasilan bulanan di bawah Rp3.500.000.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Data pribadi seperti KTP, NIK, dan nomor rekening harus valid dan sesuai.