BSU 2025

Dana BSU 2025 Rp600 Ribu Dapat Ditarik Kembali oleh Pemerintah Meskipun Sudah Cair, Ini Alasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DANA BSU DITARIK - Ilustrasi bantuan sosial (bansos). Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 yang telah ditransfer ke rekening pekerja bisa ditarik kembali ke kas negara ())

TRIBUNGORONTALO.COM -- Hati-hati, dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu bisa ditarik lagi oleh pemerintah.

Hal ini dikarenakan ada syarat penerima yang ternyata dilanggar.

Seperti telah menerima bantuan lainnya hingga termasuk ASN, TNI dan Polri.

Maka, pemerintah akan tagih kembali dana BSU 2025 itu dan akan dimasukkan kembali ke kas negara.

Dilansir dari Kompas.com, Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan ternyata tidak sepenuhnya bersifat final. 

Dalam kondisi tertentu, dana yang telah diterima pekerja dapat ditarik kembali oleh pemerintah. 

Baca juga: Pemadaman Listrik 8 Jam di Gorontalo Hari Ini Kamis, 3 Juli 2025, Ini Daftar Wilayah Terdampak

Penarikan kembali dana BSU ini tertuang secara resmi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. 

Mengutip informasi dari situs resmi https://bsu.kemnaker.go.id/, disebutkan bahwa penerima BSU yang belakangan terbukti tidak memenuhi persyaratan wajib mengembalikan dana yang telah diterima ke kas negara. 

"BSU dilaksanakan sesuai dengan Permenaker No. 5 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025," ujar Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, Selasa (1/7/2025). 

Bagaimana Proses Pengembalian Dana BSU 2025 yang Tidak Sah? 

Sunardi menjelaskan, dana BSU 2025 dari penerima yang tidak berhak dapat dikembalikan melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di masing-masing bank atau pos penyalur. 

Baca juga: Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair Padahal Lolos Verifikasi? Coba Solusi Ini

Proses ini kemudian harus dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan, dengan bukti bahwa dana sudah dikembalikan. 

Kebijakan ini bertujuan menjaga akuntabilitas dan memastikan dana bantuan tepat sasaran. 

Oleh karena itu, proses verifikasi dan validasi dilakukan secara ketat serta bertahap. 

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? 

Halaman
123