Vonis Susno itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Susno 7 tahun penjara.
2. Irjen Pol (Purn) Djoko Susilo
Djoko Susilo merupakan mantan Kakorlantas Polri.
Nama jenderal bintang 2 ini sempat booming pada tahun 2012.
Kala itu, Djoko Susilo viral karena menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM senilai Rp196 miliar dan pencucian uang.
Terkait dengan kasus ini, Djoko Susilo dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 2013.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak puas dengan vonis itu lantas meminta banding agar menghukum Djoko dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Banding dari KPK itu dikabulkan di tingkat kasasi, sehingga Djoko harus menjalani pidana penjara selama 18 tahun.
3. Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Prasetijo Utomo dicopot oleh Kapolri saat itu Jenderal Pol Idham Aziz dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri lantaran ia dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.
Penerbitan surat jalan tersebut juga tidak berhubungan dengan jabatan Prasetijo.
Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Pada 12 April 2022, Mahkamah Agung (MA) MA memangkas hukuman Prasetijo Utomo yang mulanya 3 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara.
4. Irjen Pol Ferdy Sambo
Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri.