Penerima BSU harus memenuhi syarat berikut:
- WNI – Dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan – Terdaftar sebagai peserta kategori Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
- Penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Bukan penerima PKH – Diutamakan bagi yang belum pernah menerima manfaat Program Keluarga Harapan.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri – Tidak berlaku bagi pegawai negeri, anggota militer, dan polisi.
- Dana akan langsung dikirim ke rekening bank yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Penting bagi calon penerima untuk memastikan semua data kepesertaan, termasuk NIK, rekening bank, dan status pekerjaan, telah terupdate dan valid.
Pemerintah berharap penyaluran BSU dapat membantu pekerja menghadapi tekanan ekonomi, sekaligus mendukung stabilitas perekonomian nasional. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id