Berita Nasional

Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek Diperiksa Kejagung Hari Ini Terkait Kasus Korupsi Chromebook

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIPERIKSA KEJAGUNG - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim. Nadiem Makarim diperiksa kejagung hari ini, Senin (23/6/2025) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

TRIBUNGORONTALO.COM -- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Pendidikan Tinggi dan ristek (Mendibudristek), Nadiem Makarim diundang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dirinya diundang untuk diperiksa terkait kasus korupsi.

Dilansir dari Kompas.com, Nadiem Makarim bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, pada Senin (23/6/2025). 

“Penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui di Lobi Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Jumat (20/6/2025). 

Baca juga: Resmi Menikah, Rizky Ridho Jadi Trending di X Gara-gara Cewek Indonesia Ramai Patah Hati

Pemeriksaan Nadiem dijadwalkan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. 

Hari ini, Nadiem akan diperiksa dalam kapasitasnya selaku menteri di masa pengadaan ini dilaksanakan, yaitu tahun 2019-2022. 

Salah satu yang bakal menjadi materi pemeriksaan adalah terkait pengawasan menteri terhadap proses pengadaan yang dilakukan. 

“Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini,” jelas Harli. 

Baca juga: VIRAL INTERNASIONAL: Terpesona Suara AI, Pria Ini Lamar ChatGPT Padahal Punya Istri dan Anak Sah

Baca juga: 4 Formasi di Kemenhub Terima Lulusan SMA/SMK Buat Jadi PNS, Ini Daftarnya

Baca juga: Jadwal Pencairan Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Resmi Diubah, Ini Jadwal Pastinya

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik. 

“(Nadiem) akan hadir Senin di Kejagung,” ucap Hotman Paris saat dihubungi, Jumat (20/6/2025). 

Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025). 

Baca juga: Usia 40 Tahun Masih Berpeluang Ikut CPNS, Ini 6 Jabatan Khusus yang Dapat Dilamar

“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli. 

Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, serta angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan. 

Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun. (*)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com