TRIBUNGORONTALO.COM – Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah jalur mandiri tahun 2025 telah resmi dibuka sejak awal Juni.
Program ini ditujukan bagi calon mahasiswa baru yang mengikuti jalur seleksi mandiri, baik untuk masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Bagi Anda yang berminat memanfaatkan kesempatan ini untuk meraih pendidikan tinggi, berikut informasi selengkapnya mengenai jadwal, persyaratan, dan cara pendaftarannya.
Mengutip dari Portal Informasi Indonesia, pendaftaran KIP Kuliah jalur mandiri 2025 sudah berlangsung sejak 4 Juni 2025. Perhatikan batas waktu pendaftaran untuk masing-masing kategori:
- Seleksi Mandiri PTN: Pendaftaran akan ditutup pada 30 September 2025.
- Seleksi Mandiri PTS: Pendaftaran akan ditutup pada 31 Oktober 2025.
Penting untuk diingat bahwa jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kebijakan masing-masing perguruan tinggi.
Oleh karena itu, calon peserta sangat disarankan untuk aktif memantau pembaruan informasi melalui situs resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id serta kanal media sosial lembaga kemendiktisaintek.
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri 2025
KIP Kuliah menyasar siswa berprestasi yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang memiliki keinginan kuat untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi.
Khusus untuk jalur mandiri ini, penerima bantuan harus sudah dinyatakan lulus seleksi masuk di perguruan tinggi yang menjadi mitra program.
Berikut adalah persyaratan lengkap yang perlu Anda penuhi untuk mendaftar KIP Kuliah jalur mandiri 2025:
- Lulusan SMA/SMK/MA atau Sederajat:
- Tahun kelulusan harus 2023, 2024, atau 2025.
- Belum pernah menerima KIP Kuliah sebelumnya.
Sudah Diterima di PTN/PTS Jalur Mandiri:
Kampus dan program studi yang dituju harus terakreditasi dan berada di bawah koordinasi Kemendiktisaintek.
Bukti penerimaan sebagai mahasiswa baru harus diunggah saat proses pendaftaran KIP Kuliah.
Berasal dari Keluarga Tidak Mampu: Minimal satu dari kondisi berikut harus dipenuhi sebagai bukti kondisi ekonomi:
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk jenjang SMA/SMK atau dokumen sejenis.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).