Oni menegaskan bahwa proses validasi dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan masih terus berjalan.
"Saat ini proses verifikasi dan validasi data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan menjadi calon penerima BSU sesuai kriteria pada Permenaker 5/2025 masih terus berjalan," kata Oni kepada Kompas.com, Rabu (11/6/2025).
Status BSU tak muncul update rekening, harus apa?
Bagi pekerja atau buruh yang merasa memenuhi syarat penerima BSU 2025, tidak perlu panik jika status BSU tidak muncul update rekening.
Cukup cek BSU Kemnaker secara berkala melalui link BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 hingga proses validasi selesai.
Baca juga: Nilai Tukar Dollar Terhadap Rupiah Tembus Rp16 Ribu, Cek Harga Jual Beli di 5 Bank Ini
Untuk memastikan pencairan tidak terkendala, berikut cara cek status dan update rekening penerima BSU 2025:
- Akses laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP dan email aktif
- Klik tombol "Lanjutkan".
Tunggu hingga sistem menampilkan status kepesertaan dan kelayakan sebagai penerima subsidi gaji BSU 2025.
Jika data rekening tidak valid atau belum lengkap, Anda akan diarahkan untuk melakukan update, meliputi:
Baca juga: Ini Kesalahan Umum Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 hingga Dana Tak Bisa Cair, Kamu Termasuk?
- Nama bank
- Nomor rekening
- Nama pemilik rekening (harus sesuai KTP).
Pastikan informasi yang diisi sesuai dengan data identitas dan rekening aktif agar proses pencairan subsidi upah BSU tidak terhambat.
Sebagai informasi, pencairan subsidi gaji 2025 dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dana oleh bank penyalur.
Baca juga: Banyak Posisi Dibuka! Perusahaan Wings Group Butuh Karyawan Baru, Cek Kualifikasinya Sekarang
Bantuan akan disalurkan ke rekening penerima yang tercatat di bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Itulah penjelasan mengenai status BSU tidak muncul update rekening. Anda disarankan untuk terus memantau link BSU BPJS Ketenagakerjaan secara berkala agar tidak ketinggalan informasi terbaru. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id