TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Empat pemuda asal Desa Tondegesan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam aksi penyerangan brutal terhadap warga Desa Tempok, Kecamatan Tompaso.
Insiden yang diwarnai penembakan senapan angin ini menyebabkan tiga warga Desa Tempok menderita luka-luka.
Keempat pelaku berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Minahasa pada Jumat malam, 13 Juni 2025, pukul 20.55 WITA.
Motif Balas Dendam Picu Penyerangan Dini Hari
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Minahasa, AKP Edi Susanto, mengungkapkan bahwa penyerangan ini diduga kuat merupakan aksi balas dendam.
Berawal dari insiden pada malam sebelumnya, salah satu warga Tondegesan merasa dihadang oleh sekelompok orang dari Desa Tempok.
"Keesokan harinya, para pelaku datang ke Desa Tempok membawa senjata tajam dan senjata angin. Salah satu pelaku kemudian melepaskan tembakan ke arah kerumunan warga," jelas AKP Edi.
Peristiwa penembakan terjadi pada Minggu dini hari, 13 April 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, dan langsung menimbulkan kepanikan warga setempat.
Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Aipda Suryadi SH, bekerja sama dengan Polsek Kawangkoan dan Polsek Tompaso, berhasil meringkus keempat pelaku.
Masing-masing memiliki peran berbeda dalam penyerangan yang terorganisir ini.
Tersangka utama adalah TDT alias Tony (25), seorang petani. Dialah yang diduga melepaskan tembakan sebanyak empat kali ke arah kerumunan warga menggunakan senapan angin jenis Sharp Innova.
Tiga peluru gotri di antaranya mengenai warga Desa Tempok, menyebabkan luka-luka.
Selain Tony, polisi juga menangkap tiga rekannya yang turut serta dalam aksi penyerangan dan membawa senjata tajam:
- HP alias Henry (20), seorang wiraswasta, yang kedapatan membawa sebilah samurai.
- VN alias Viki (22), yang membawa pisau.
- SM alias Sevian (19), yang membawa tombak.
Polisi juga menyita sejumlah senjata tajam dan senapan angin yang digunakan dalam aksi tersebut sebagai barang bukti.