“Perusahaan juga bersedia memberikan tambahan pesangon yang besarannya 6 kali upah,” jelasnya.
Pihak perusahaan juga akan membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang di-PHK selama 10 kali sejak resmi diberhentikan.
“Kami apresiasi langkah perusahaan ini. Kami sudah laporkan ke Pak Bupati dan beliau juga mengapresiasi,” ujar Eka.
Baca juga: Karena Abrasi, Jalan Trans Sulawesi di Kombi Minahasa Putus, Akses Kenderaan Lumpuh Total
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan juga akan mengawal hak-hak yang harus didapat karyawan yang terkena PHK. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com