Berita Nasional

Pinjamkan KTP ke Teman untuk Kredit Motor, Pria Ini Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP sebagai dokumen pribadi warga negara Indonesia. Photo by Wawan Akuba

TRIBUNGORONTALO.COM - Akibat teledor meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada temannya, seorang pria asal Lumajang, Jawa Timur, bernama Poniman, harus menanggung pil pahit.

Ia divonis penjara dua tahun dan denda Rp10 juta karena KTP-nya disalahgunakan untuk pengajuan kredit sepeda motor.

Ironisnya, Poniman mengetahui bahwa KTP-nya digunakan dalam proses pengajuan kredit tersebut.

Bahkan, ia sempat didatangi pihak lembaga pembiayaan untuk survei ke rumahnya demi memastikan pengajuan kredit disetujui.

Setelah pengajuan kredit motor senilai Rp38.939.996 disetujui, Poniman menerima imbalan sebesar Rp1.450.000 dari temannya.

Namun, sepeda motor tersebut tidak pernah diangsur, hingga akhirnya Poniman terseret dalam jerat hukum.

Kronologi Kasus dan Kerugian Adira Finance

Kasus ini bermula pada Juni 2023. Poniman didatangi temannya, Kartiman (yang kini buron), yang ingin meminjam KTP-nya untuk membeli sepeda motor melalui PT Adira Finance Lumajang.

Pada Senin, 19 Juni 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, seorang surveyor dari PT Adira Finance Lumajang datang ke rumah Poniman di Dusun Godean, Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, bersama Kartiman.

Poniman melakukan pembelian satu unit Sepeda Motor Honda-ALN VARIO 160 CBS Noka seharga Rp38.939.996.

Harga ini sudah termasuk utang pokok dan bunga yang dilakukan secara kredit melalui PT Adira Finance Lumajang, dengan jangka waktu pembayaran 33 bulan dan cicilan sebesar Rp1.180.000 per bulan.

Namun, Poniman tidak pernah melakukan pembayaran cicilan bulanan tersebut. Puncaknya, saksi Fauzi, seorang collection di PT Adira Finance Lumajang, mendatangi rumah Poniman untuk penagihan.

Saat itu, Poniman mengakui bahwa namanya hanya digunakan untuk pembelian sepeda motor, dan Kartimanlah yang seharusnya mengangsur cicilannya.

Dengan demikian, terungkap bahwa Poniman memberikan keterangan tidak benar saat pengajuan kredit fidusia untuk pembelian motor.

Akibat perbuatan Poniman, PT Adira Finance Lumajang mengalami kerugian sebesar Rp38.939.996.

Vonis Pengadilan dan Pesan dari Adira Finance

PT Adira Finance Lumajang kemudian melaporkan Poniman ke polisi. Kasus ini mulai disidangkan pada Senin, 21 April 2025, dan vonis dijatuhkan pada Selasa, 10 Juni 2025.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Poniman terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan menyesatkan yang jika diketahui oleh salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian jaminan fidusia.

Perbuatan ini diatur dan diancam pidana dalam dakwaan melanggar Kesatu Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Poniman dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditangkap dan ditahan serta supaya tetap berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp10.000.000, subsidair 2 (dua) bulan pidana kurungan," demikian bunyi tuntutan yang dimuat di sipp.pn-lumajang.go.id. (Terdapat perbedaan antara tuntutan dan vonis akhir di awal berita, namun detail vonis di akhir artikel sesuai dengan tuntutan JPU).

Novi Ariyanto, Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, menanggapi kasus ini dengan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas debitur nakal melalui jalur hukum.

Meskipun demikian, Adira Finance juga siap memberikan solusi bagi debitur yang mengalami kesulitan.

"Jika debitur kooperatif mau diajak komunikasi dan tidak sampai mengalihkan unit, kita pasti akan carikan solusi bersama," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Terakhir, Novi mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kartu identitasnya dan tidak mudah meminjamkan KTP kepada orang lain, karena bisa berdampak pada konsekuensi hukum yang serius. (*)