Berita Nasional

Pinjamkan KTP ke Teman untuk Kredit Motor, Pria Ini Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP sebagai dokumen pribadi warga negara Indonesia. Photo by Wawan Akuba

Vonis Pengadilan dan Pesan dari Adira Finance

PT Adira Finance Lumajang kemudian melaporkan Poniman ke polisi. Kasus ini mulai disidangkan pada Senin, 21 April 2025, dan vonis dijatuhkan pada Selasa, 10 Juni 2025.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Poniman terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan menyesatkan yang jika diketahui oleh salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian jaminan fidusia.

Perbuatan ini diatur dan diancam pidana dalam dakwaan melanggar Kesatu Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Poniman dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditangkap dan ditahan serta supaya tetap berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp10.000.000, subsidair 2 (dua) bulan pidana kurungan," demikian bunyi tuntutan yang dimuat di sipp.pn-lumajang.go.id. (Terdapat perbedaan antara tuntutan dan vonis akhir di awal berita, namun detail vonis di akhir artikel sesuai dengan tuntutan JPU).

Novi Ariyanto, Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, menanggapi kasus ini dengan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas debitur nakal melalui jalur hukum.

Meskipun demikian, Adira Finance juga siap memberikan solusi bagi debitur yang mengalami kesulitan.

"Jika debitur kooperatif mau diajak komunikasi dan tidak sampai mengalihkan unit, kita pasti akan carikan solusi bersama," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Terakhir, Novi mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kartu identitasnya dan tidak mudah meminjamkan KTP kepada orang lain, karena bisa berdampak pada konsekuensi hukum yang serius. (*)