Pembagian Tugas Pansus dan Komisi
Deisy menjelaskan bahwa dari delapan ranperda ini, tujuh di antaranya diserahkan kepada Komisi-Komisi terkait, sesuai dengan dinas pengampunya.
Pembagian ini juga mempertimbangkan agar tidak ada penumpukan di satu Komisi.
"Hanya satu ranperda yang dibentuk dalam pansus, yaitu keolahragaan," ungkap Deisy.
Adapun susunan Pansus yang ditugaskan untuk membahas Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan adalah sebagai berikut:
Ketua: Lukum Diko
Wakil Ketua: Abdul Rahman Gobel
Anggota: Andi Matawa, Hendra Nurdin, Daud Syarif, Wiwin Pajiu, DAN Robinson Puluhulawa.
Masa kerja Pansus dan Komisi-Komisi yang ditugaskan untuk membahas Ranperda ini dibatasi paling lama satu tahun, terhitung mulai tanggal 3 Juni 2025.
Diharapkan, dengan pembentukan Pansus dan pembagian tugas yang jelas, pembahasan Ranperda ini dapat segera rampung demi kemajuan Gorontalo Utara. (*)