Polisi Manipulasi Mahasiswi

Terseret Kasus Asusila, Briptu AM Polisi Gorontalo Dicopot hingga Ditempatkan di Sel Khusus

Penulis: Arianto Panambang
Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BRIPTU AM - Polisi berpangkat Briptu bertugas di Polres Bone Bolango, Gorontalo dicopot hingga ditempatkan di sel khusus gara-gara manipulasi mahasiswi.

TRIBUNGORONTALO.COM – Kasus dugaan persetubuhan yang menyeret seorang oknum anggota Polri di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, kini memasuki babak baru.

Oknum berinisial AM, yang bertugas di Polres Bone Bolango, resmi ditahan usai dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap seorang mahasiswi asal Kecamatan Tilongkabila.

Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 28 Mei 2025.

"Benar, ada laporan masuk mengenai dugaan tindak pidana persetubuhan. Saat ini kami sedang memprosesnya secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Kapolres saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Selasa (3 Juni 2025).

Meski demikian, AKBP Supriantoro mengungkapkan bahwa dugaan lain berupa pemerasan dan pengancaman yang ramai dibicarakan di media sosial masih belum tercantum dalam laporan resmi yang diterima polisi.

"Tapi pastinya akan kami dalami dugaan-dugaan tersebut. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan," tambahnya.

Sebagai bentuk penindakan awal, Polres Bone Bolango telah mengambil langkah tegas terhadap AM.

Baca juga: Kronologi Amel Musa Anak Kadisnakertrans Gorontalo Jadi Korban Penipuan di Bekasi, Handphone Disadap

Selain diproses secara pidana, yang bersangkutan juga telah menjalani sanksi kode etik dan disiplin.

“Kode etik disiplinnya sudah kami jalankan. Pidananya juga jalan. Yang bersangkutan sudah kami tempatkan di tempat khusus (patsus) sejak kemarin. Dia tidak lagi bertugas di Satuan Lalu Lintas, tapi sudah dimutasi ke bagian SIUM (Seksi Umum),” jelas Kapolres.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak dalam kasus ini, termasuk korban, beberapa saksi, hingga terlapor sendiri.

“Kami juga telah mengumpulkan berbagai bukti dan fakta pendukung. Dugaan persetubuhan ini terjadi di rumah terlapor. Hari ini kami juga akan memeriksa orang tua dari yang bersangkutan,” beber AKP Yudhi.

Ia juga menegaskan bahwa jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur lain seperti pemerasan atau pengancaman, maka kasus akan dikembangkan dan diproses secara menyeluruh.

“Apabila nanti terbukti, tentu akan kami tindaklanjuti dengan penanganan sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada yang kami tutupi,” tegasnya.

Kapolres dan Kasat Reskrim sepakat bahwa kasus ini telah menjadi atensi pimpinan Polri, dan oleh karena itu, Polres Bone Bolango berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan.

Masyarakat pun diminta untuk tetap memantau perkembangan proses hukum ini dan memberikan dukungan moril agar keadilan dapat ditegakkan sesuai aturan yang berlaku. 

Sebelumnya diketahui, seorang anggota kepolisian berinisial AM yang bertugas di Polres Bone Bolango kini berurusan dengan hukum.

Ia dilaporkan oleh keluarga seorang mahasiswi atas dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, dan janji palsu pernikahan.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah terungkap bahwa korban, seorang mahasiswi yang sebelumnya berkuliah di Makassar.

Diduga mahasiswi itu dipaksa pulang ke Gorontalo pada 9 Mei 2025 oleh oknum polisi tersebut tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Haris Panto, paman korban yang juga bertindak sebagai kuasa hukum keluarga, mengungkapkan bahwa pihak keluarga baru mengetahui keberadaan korban setelah tanggal 25 Mei.

Lebih mengejutkan lagi, korban ternyata sudah tinggal serumah dengan AM selama kurang lebih dua minggu.

Mirisnya, orang tua AM disebut mengetahui hal tersebut.

“Kami baru tahu setelah tanggal 25 Mei, ternyata korban sudah tinggal serumah dengan AM. Bahkan, orang tua AM juga tahu,” kata Haris kepada TribunGorontalo.com, Jumat (30/5/2025).

Menurut Haris, korban diduga kuat diiming-imingi pernikahan oleh AM, padahal oknum polisi tersebut diketahui sudah berkeluarga.

Pihak keluarga awalnya masih membuka ruang untuk musyawarah, namun setelah dua hari berlalu tanpa adanya kepastian dan korban justru disalahkan, mereka memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

“Keluarga awalnya masih memberi ruang musyawarah, tapi dua hari yang diberikan tidak ada kepastian. Malah korban disalahkan seolah-olah dia yang bersalah,” jelas Haris.

Lebih lanjut, Haris mengungkapkan dugaan bahwa AM kerap melakukan pengancaman terhadap korban.

Jika korban tidak menuruti kemauannya, AM mengancam akan menyebarkan hubungan mereka ke publik.

“Selain ancaman, ada pemerasan. Korban sering diminta menuruti permintaan AM, kalau menolak diancam akan diumbar ke publik,” tegasnya.

Kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Bone Bolango pada Rabu malam (28/5/2025).(*)